DPRD Kota Batu, Bhirawa.
Penurunan hunian hotel di Kota Batu menjadi sorotan DPRD setempat. Mereka menilai penurunan yang terjadi tidak terlepas banyaknya vila di Kota Batu yang belum mengantongi ikin namun sudah dikomersilkan kepada para wisatawan. Kondisi ini mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor wisata karena beroperasinya vila ini tidak dibarengi oleh pembayaran pajak. “Beroperasinya vila di Kota Batu ini ternyata belum bisa di tarik (pajaknya), alasannya belum ada izin dan belum ada regulasi,” ujar Didik Mahmud, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Selasa (3/2).
Ternyata kondisi ini seolah dibiarkan terjadi di tahun 2025. Hal ini menjadi sorotan Komisi B dan meminta di tahun 2026 ini Bapenda bisa bekerja sama dengan Bidang Perizinan di DPMPTSP untuk agar tahun ini fakta banyaknya vila tak berijin namun sudah dikomersilkan bisa segera tertangani. Dengan demikian di tahun ini tidak ada alasan lagi bagi vila yang sudah beroperasi tidak bisa ditarik pajaknya. “Karena potensi PAD dari vila ini cukup banyak potensinya. Banyak vila besar seperti di Desa Pesanggrahan, Ngaglik, dan Oro-Oro Ombo itu luar biasa menjadi potensi (PAD). Apalagi vilanya (saat ini) sudah dikomersilkan,” jelas Didik.
Ia menegaskan dengan status dengan belum adanya izin dari vila tersebut harus membuat pihak terkait menunggu. Demikian juga dengan belum adanya regulasi terkait vila di Kota Batu. Dewan siap berkolaborasi dengan Pemkot untuk jemput bola untuk segera menyediakan regulasi tersebut.
Selain itu DPRD juga mendorong Pemkot Batu untuk membuat trobosan baru di sektor pendapatan lainnya.Didik mengajak pemkot untuk mengkaji dan mencermati pelayanan kebutuhan air warga Kota Batu yang kini dilayani Perumdam Among Tirto. Hal ini berkaitan dengan alih fungsi bangunan.
Didik mencontohkan warga yang rumahnya dulu untuk rumah tangga, kini banyak yang sudah berubah menjadi warung makan, kios, dan vila. Tentu saja tarif air untuk bangunan yang berubah fungsi itu harus ikut dirubah. “Hal ini harus jadi PR bagi kita di tahun 2026 ini supaya PAD kita bisa meningkat,” tambah Didik.
Ia menyatakab sepakat untuk menaikkan PAD tanpa memberatkan masyarakat. Maksdunya, tarif air di Kota Batu yang sebesat Rp90 per meter kubik sudah saat berubah. Besaran tarif air ini berada di bawah Kota Malang dan Kabupaten Malang sehingga harus segera dilakukan evaluasi.
Kemudian mencermati menurunnya kunjungan wisatawan ke Kota Batu juga harus disikapi dengan membuat terobosan dan inovasi. Salah satunya dengan membuat kalender even yang bisa menarik wisatawan dari luar daerah, bahkan luar negeri. Jika hal ini bisa dilakukan maka PAD akan semakin cepat naik, karena para wisatawan ini tidur, makan, dan berekreasi di Kota Batu.
“Selama ini prosentase kalender even yang dibuat Pemkot Batu masih lebih tinggi diikuti oleh masyarakat batu, dan hanya dilihat masyarakat lokal. Kita sarankan agar Pemkot kerjasama dengan PHRI dan jasa travel agar (kalender even) mampu mendatangkan wisatawan dari luar daerah,” saran Didik.
Ia juga meminta agar pemkot tidak lagi beralasan dan mengeluhkan turunnya anggaran atau efisiensi berkaitan kalender even wisata. Didik mencontohkan beberapa daerah seperti Madiun dan Banyuwangi yang ternyata dana yang dikucurkan di Dinas Pariwisata bisa dikolaborasikan.
Jika anggaran penyelenggaran kalender even mencapai sekitar Rp 300 juta, namun pagu pemerintahan hanya Rp 150 juta maka kegiatan ini bisa dilkolaborasikan dengan pihak ketiga dan mendatangkan praktisi dari luar daerah. “Perlu ada inovasi dan dan keberanian, jangan berdiam di zona nyaman. Ini menjadi tantangan wali kota agar bagaimana caranya Pemkot Batu mampu membangun meskipun terjadi penurunan wisatawan, namun PAD bisa tetap ada peningkatan,” tandas Didik.[nas.ca]

