25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

UMSK Jatim 2026 Resmi Berlaku, Atur Upah Sektoral di 11 Kabupaten/Kota

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mengatur besaran upah minimum bagi sektor-sektor tertentu di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur

Penetapan UMSK 2026 dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas dunia usaha, menjamin keberlanjutan investasi, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi disparitas pengupahan, baik antarwilayah di Jawa Timur maupun dibandingkan dengan provinsi lain

UMSK ditetapkan berdasarkan karakteristik sektor usaha yang memiliki tingkat risiko kerja lebih tinggi, tuntutan keahlian khusus, atau beban kerja yang lebih berat dibanding sektor lainnya. Penentuan sektor dan besarannya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disahkan oleh bupati atau wali kota

Sebanyak 11 daerah yang tercakup dalam kebijakan ini meliputi Kota Surabaya serta Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Tuban, Madiun, Malang, Banyuwangi, Bangkalan, dan Probolinggo

Di Kota Surabaya, UMSK tertinggi tercatat pada sejumlah sektor industri pengolahan dan manufaktur berat. Salah satunya sektor Industri Margarine (KBLI 10412) dengan nilai UMSK sebesar Rp5.444.909. Selain itu, sektor industri rokok mesin, industri kimia dasar, industri baja, industri kendaraan bermotor, hingga hotel bintang lima juga masuk dalam daftar sektor penerima UMSK Surabaya 2026

Berita Terkait :  Menang 81 Persen, Ini Kemenangan Masyarakat Kota Pasuruan

Kabupaten Sidoarjo menetapkan UMSK sebesar Rp5.344.782 untuk sejumlah sektor strategis, antara lain perdagangan bahan kimia dasar, industri penyamakan kulit, industri logam dasar, industri baterai, pengelolaan limbah berbahaya, industri farmasi, hingga industri pakan ternak

Sementara itu, Kabupaten Gresik menetapkan UMSK sebesar Rp5.348.757 untuk sektor-sektor seperti industri penggilingan baja, industri kimia, industri pakan ternak, konstruksi gedung industri, serta jasa permesinan dan reparasi mesin industri

Di Kabupaten Pasuruan, UMSK tertinggi ditetapkan sebesar Rp5.340.808, berlaku bagi sektor industri pengolahan susu, industri kimia dasar organik, industri logam, industri alat kesehatan, industri otomotif, hingga industri gula

Kabupaten Mojokerto menetapkan UMSK sebesar Rp5.328.887, mencakup sektor industri alat musik multinasional, industri minuman beralkohol hasil fermentasi, industri pipa plastik, industri pulp, serta industri krimer nabati

Untuk wilayah dengan basis industri berat dan energi, Kabupaten Tuban menetapkan UMSK sektor industri semen dan ketenagalistrikan sebesar Rp3.380.572. Adapun Kabupaten Probolinggo menetapkan UMSK sektor pembangkit dan distribusi tenaga listrik sebesar Rp3.317.559

Nilai UMSK terendah tercatat di Kabupaten Madiun dengan besaran Rp2.686.460, yang berlaku bagi sektor industri lokomotif dan gerbong kereta serta industri karoseri kendaraan bermotor. Sementara Kabupaten Bangkalan menetapkan UMSK Rp2.670.819 untuk sektor pembuatan dan reparasi kapal

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam sektor dan subsektor UMSK dilarang membayar upah lebih rendah dari besaran UMSK yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK juga dilarang menurunkan nilai upah pekerja

Berita Terkait :  Pemkab Tuban Mulai Kaji Arah Pembangunan 2027, Harapkan Partisipasi Semua Pihak

Penetapan UMSK 2026 merupakan tindak lanjut dari Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 22 Desember 2025 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. rac. wwn

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru