25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Orkestra MBG Tak Kunjung Harmoni

Oleh :
Dr Alfian Dj
Pengajar Madrasah Muallimin Muh Yogyakarta
Penggiat Komunitas Pacee Berkemajuan

Pemerintah mempertegas keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Regulasi ini menjadi penanda babak baru bagi program strategis tersebut, tidak hanya dalam pengaturan menu dan distribusi gizi, tetapi juga karena implikasinya yang luas terhadap ribuan tenaga lapangan yang selama ini menopang pelaksanaan MBG.
.
Terdapat dua konsep fundamental yang kerap digunakan untuk membaca jarak antara idealitas dan realitas, yakni das sollen dan das sein. Das sollen merujuk pada apa yang seharusnya terjadi berdasar cita cita, sedangkandas sein mencerminkan apa yang terjadi di lapangan.

Ketika jarak antara das sollen dan das sein semakin melebar, di situlah ada persoalan. Dua konsep tersebut juga bisa kita gunakan untuk mengukur Program MBG. MBG sebagaiprogramstrategis negara,saat ini masih terus menjadi perbincangan yang tak kunjung usai. Anggaran yang dialokasikan untuk MBG pada tahun 2026 sangatlah besar, anggaran yang disediakan sebesar Rp335 triliun atau naik 371,8% dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp.71 triliun. Angka tersebut tentu bukanlah angka yang kecil. Bila dihitung, maka anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp.1,2 triliun untuk setiap harinya.

Pada saat dengar pendapat bersama DPR 20 Januari 2026 lalu, kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa sasaran utama program ini meliputi anak usia sekolah dari jenjang PAUD hingga sekolah menengah, serta ibu hamil dan ibu menyusui, termasuk didalamnya yang tidak terdaftar dalam sistem administrasi kenegaraan bahkan mencakup anak anak dari pernikahan dini, pernikahan siri.

Menariknya kepala BGN juga menyampaikan anak anak yang putus sekolah juga akan mendapatkan hal yang sama melalui mekanisme khusus. Pertanyaan yang muncul, sejatinya skala prioritas yang dibutuhkan anak putus sekolah, kehadiran negara untuk bisa membuat mareka kembali ke sekolah,atau mendapatkan MBG ?.

Dalam ketentuan terbaru Program MBG 2026, guru juga turut dimasukkan sebagai penerima manfaat, dengan alasan mendukung kesehatan dan produktivitas tenaga pendidik. kebijakan ini berpotensi mengaburkan fokus utama MBG sebagai program intervensi gizi bagi kelompok rentan. Apakah guru termasuk kelompok rentan yang memerlukan MBG guna penurunan stuntingmareka ?.

Berita Terkait :  Syukuri Kemerdekaan, Shiddiqiyyah Bangun 130 Rumah Layak Huni

Ambisi besar MBG adalah memenuhi target 82,9 penerima manfaat dengan dukung dukungan 35.000 lebih SPPG. Saat ini dalam sistem BGN tercatat sudah ada 21.102 SPPG yang berjalan dan akan ada tambahan 14.145 yang terverivikasi, nantinya total mitra yang terdaftar mencapai 35.247 SPPG.

Pada tataran das sollen, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, MBG ditetapkan sebagai program prioritas nasionalyang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia serta stimulus ekonomi lokal.

Layaknya sebuah orkestra, MBG tentunya melibatkan banyak “pemain”, mulai dari badan pelaksana, satuan pendidikan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pemerintah daerah, serta mitra pendukung lainnya.

Semua instrumen tersebut harus bekerja selaras di bawah satu konduktor, dengan visi yang sama dan pembagian peran yang jelas. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci. Kepemimpinan yang kuat dan inklusif menjadi prasyarat. Pelibatan masyarakat, sekolah serta para orang tua semestinya menjadi fondasi, mengingat merekalah yang paling memahami kondisi sosial, ekonomi dan geografis wilayahnya.das sollen MBG adalah harmoni, gizi anak terpenuhi, tata kelola rapi, birokrasi efisien dan kepercayaan publik terjaga.

Persoalan MBG tidak berhenti pada level struktural, tetapi juga menyentuh aspek budaya organisasi. Temuan adanya kepala SPPG di Lampung menghukum dua siswa dengan mencabut jatah pemberian MBG lantaran orang tua mereka mengkritik menu di media sosial.

Hal lain terkait MBG juga terjadi di SMAN 1 Cigemblong, Lebak Banten dimana terdapat telur mentah serta jagung mentah dalam suguhannya. Pihak SPPG pun kemudian meminta maaf dan mengakui kesalahan serta kelalaian mareka.

Dalam das sollen, pelaksana program publik semestinya mengedepankan pendekatan partisipatif, persuasif, dan menghormati hak warga. Namun dalam das sein, relasi kuasa yang timpang justru muncul, menempatkan masyarakat sebagai objek yang harus patuh, bukan subjek yang dilayani.

Praktik intimidatif ini menunjukkan bahwa nilai-nilai pelayanan publik belum terinternalisasi dengan baik di tubuh organisasi pelaksana. Jika dibiarkan, budaya semacam ini berpotensi merusak legitimasi program dan menimbulkan resistensi sosial.

Berita Terkait :  Karnaval Kearifan Lokal Meriahkan HUT Ke-80 RI di Kendung Surabaya

Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK
Rencana menjadikan pegawai SPPG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menambah kompleksitas persoalan pengelolaan kepegawaian nasional. Pasal 17 Perpres No. 115 Tahun 2025 menyebutkan :”Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal singkat ini memiliki dampak yang sangat luas. Negara secara tegas mengakui bahwa tenaga SPPG bukan sekadar pekerja program sementara, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang strategis.

Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial, apakah SPPG sejak awal diposisikan sebagai lembaga permanen yang membutuhkan ASN, hingga sejauh mana kebijakan ini konsisten dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut efisiensi serta kejelasan peran kelembagaan.

Kebijakan tersebut berpotensi memicu rasa ketidakadilan dikalangan tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Mereka kerap harus menempuh tahapan seleksi yang panjang dan berulang, bahkan bersedia ditempatkan jauh dari lokasi kerja semula demi meraih status ASN.

Tidak sedikit dari mereka yang selama ini menjadi penopang utama layanan publik, namun masih dihadapkan pada ketidakpastian dan pengorbanan besar. Tanpa landasan kebijakan yang transparan dan adil, pengangkatan PPPK pegawai SPPG berisiko menimbulkan kecemburuan sosial, gesekan antarlembaga, serta beban fiskal jangka panjang, akan memperlebar kesenjangan rasa keadilan di kalangan tenaga honorer yang merasa pengabdiannya belum sepenuhnya dihargai.

Tidak harmoninya orkestra MBG kadang juga dipicu oleh pernyataan pernyatan dari kalangan BGN sendiri, Dewan Pakar BGN, Ikeu Tanziha, pada satu kesempatan menyampaikan bahwa tindakan siswa yang menyebarluaskan temuan menu MBG yang dinilai buruk, justru menunjukkan cerminan karakter yang kurang positif, bahkan hal tersebut menurutnya dapat membentuk sikap tidak bersyukur.Belakangan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa BGN tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, maupun pihak lain untuk mengunggah dokumentasi menu MBG. publik diperbolehkan membagikan foto atau video menu MBG yang dikonsumsi melalui media sosial.

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Ukir Prestasi Raih TOP BUMD Awards untuk Kelima Kalinya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digagas sebagai instrumen pemenuhan hak dasar anak atas gizi dan pendidikan yang layak. Namun dalam implementasinya, berbagai persoalan muncul dan justru menjauhkan program ini dari tujuan ideal tersebut.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyampaikan temuan yang mareka dapat di lapangan, pelaksanaan program MBG tidak dapat ditangani hanya dengan cara pandang birokrasi semata. Data pemantauan KPAI selama tahun 2025 saja mencatat sebanyak 12.658 anak mengalami kasus keracunan makanan di 38 provinsi, jumlah kasus paling tinggi meliputi Jawa Barat dengan 4.877 kasus, Jawa Tengah sebanyak 1.961 kasus, serta Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 1.517 kasus.

Lemahnya pengawasan kualitas, serta klaim dampak positif terhadap motivasi belajar seperti yang di nyatakan kepala BGN belum didukung bukti empiris kuat. Tata kelola MBG juga memunculkan problem keadilan, mulai dari sentralisasi kewenangan, potensi pemborosan anggaran, hingga kesan bahwa program ini lebih menguntungkan ekosistem tertentu seperti SPPG dibandingkan benar benar berfokus pada kepentingan anak penerima manfaat.

Apabila pemerintah tetap menilai MBG sebagai program strategis yang perlu dilanjutkan, maka pendekatan alternatif layak dipertimbangkan, salah satunya melalui skema MBG berbasis dapur sekolah school kitchen. Model ini secara teoritis menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari rantai distribusi yang lebih pendek, pengawasan kualitas makanan yang lebih mudah, keterlibatan komunitas sekolah, serta efisiensi biaya operasional. Dapur sekolah juga memungkinkan integrasi edukasi gizi, transparansi menu dan akuntabilitas yang lebih tinggi dibandingkan sistem penyediaan terpusat.

Reformulasi MBG melalui school kitchen dapat menjadi jalan tengah mengembalikan MBG pada ruh awalnya sebagai kebijakan publik berbasis keadilan, data dan kepentingan terbaik bagi anak-anak, bukan sekadar rutinitas anggaran atau simbol kebijakan populis.

Keadilan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak diukur dari besarnya anggaran atau luasnya jangkauan, melainkan dari ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan dan keberanian negara melakukan koreksi. Tanpa transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan yang konsisten, MBG berisiko kehilangan ruh sosialnya dan berubah menjadi sekadar rutinitas administratif belaka.

———— *** —————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru