Oleh :
Siti Aminah
Dosen FISIP Universitas Airlangga
Di tengah-tengah maraknya tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat negara seperti salah tangkap, kekerasan verbal dan non verbal terhadap masyarakat mungkin bukan lagi sekadar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Banyak sekali peristiwa sehari-hari yang menunjukkan perjuangan rakyat untuk mencari nafkah tidak selalu membuahkan hasul yang seperti diharapkan. Perjuangan rakyat miskin dan rentan untuk memperoleh uang untuk membeli sembako menghadapi banyak tantangan dan juga kekerasan.
Sebagai akibat dari kondisi ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memuncak perjuangan masyarakat untuk tetap bisa melanjutkan hidup dan kehidupannya seolah-olah terpatahkan dengan kebijakan bantuan sosial pemerintah. Bantuan itu bukan wujud dari kebijakan keadilan.
Apapun peristiwanya, ini membunyikan kehidupan yang belum ramah keadilan. Kemiskinan akan menjadi gunung es yang bisa mencair saat negara hadir dengan kebijakan yang ramah keadilan. Ketidakadilan bisa berubah menjadi bencana sosial budaya bagi negeri ini. Kala masyarakat berjuang mencari nafkah dan mempertahankan nyawa, harta benda sering berhadapan langsung dengan berbagai kekerasan. Kasus-kasus penggusuran lahan, rumah tinggal, dan semua bentuk perlawanan dan upaya mempertahankan harta benda yang mereka miliki pun bisa hilang begitu saja. Ini terjadi berulang dan rakyat kehilangan sumber mata pencahariannya, sumber pendapatannya, pekerjaannya, dll.
Negara Gagal memberikan Keadilan
Kebijakan membangun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia yang dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang berkembang pesat tidak serta merta meningkatkanangka harapan hidup, menurunkan angka kemiskinan, dan perbaikan layanan kesehatan serta pendidikan-meskipun tidak mengingkari ada perbaikan kondisi masyarakat yang semakin membaik. Sebaliknya, kemajuan yang mengesankan kurang terlihat di banyak bidang pemerintahan, terutama dalam hal supremasi hukum dan akses keadilan. Ada beberapa wilayah di negeri ini yang tetap menjadi wilayah di mana banyak orang dirampas haknya atas keadilan, di mana pemenjaraan berkepanjangan tanpa pengadilan adalah hal yang dianggap sebagai biasa.
Keadilan sebenarnya bukan sekadar hukum dan ruang sidang, namun keadilan itu merupakan landasan kesetaraan, martabat, dan ketahanan. Ini adalah bagian penting dari tatanan sosial dan kohesi komunitas. Keadilan adalah barang publik yang harus diberikan kepada semua orang. Ketika keadilan ditolak, bukan hanya individu yang menderita, tetapi tatanan masyarakat itu sendiri yang terpengaruh. Ketidakadilan mengikis kepercayaan publik, menggoyahkan komunitas, dan melanggengkan siklus kemiskinan dan pengucilan. Ketidakadilan yang diperparah oleh korupsi, krisis ekonomi, dan kekurangan memicu kebencian, mendorong orang untuk berdemonstrasi di jalanan, seperti yang baru-baru ini terjadi dan menjadi pemandangan sehari-hari.Keadilan juga harus berkembang untuk mengatasi isu-isu penting yang terlalu lama terabaikan di pengadilan. Contoh yang paling mencolok adalah perlindungan lingkungan dan perubahan iklim.
Di dunia saat ini, keadilan bagi planet ini tidak dapat dipisahkan dari keadilan bagi manusia. Petani kehilangan lahan mereka karena naiknya permukaan laut, rumah-rumah hancur, mata pencaharian rusak, dan kesehatan jutaan orang terganggu oleh polusi udara, longsor, banjir, hilangnya ternak dan ladang dan itu artinya kehancuran hidup masyarakat.
Di seluruh dunia, negara-negara kini digugat oleh warga negara atas kerusakan lingkungan dan kegagalan untuk menegakkan tanggung jawab mereka dalam melindungi warga negara dalam isu-isu iklim dan lingkungan. Beberapa tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan bahwa Swiss telah melanggar hak asasi manusia warganya dengan gagal mengatasi perubahan iklim, yang menetapkan preseden global.
Demikian pula, pada tahun 2021, pengadilan tertinggi Jerman mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa undang-undang iklim pemerintah tidak memadai karena kurangnya target pengurangan emisi yang terperinci setelah tahun 2030.
Mempromosikan pertumbuhan inklusif
Untuk memaksimalkan baik hasil sosial maupun ekonomi dari investasi ini, energi dan dana harus dimanfaatkan untuk memperkuat suara mereka yang memiliki kebutuhan ekonomi dan hukum serta memprioritaskan pemberdayaan daripada kekuasaan. Penelitian lebih lanjut juga diperlukan mengenai bagaimana sistem peradilan tidak hanya gagal membantu mengurangi kemiskinan atau mengurangi dampaknya, tetapi juga memperburuknya. Mempromosikan pertumbuhan inklusif dengan berinvestasi dalam cara-cara untuk memfasilitasi partisipasi aktif dalam akses keadilan akan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang berpengaruh (Dandurand & Jahn, 2017).
Kemiskinan merupakan baik sumber maupun konsekuensi dari ketidakadilan. Beberapa isu yang berada di persimpangan antara kemiskinan dan sistem peradilan, serta secara umum, kemiskinan dan akses terhadap keadilan. Kemiskinan membatasi akses masyarakat terhadap keadilan, dan kemampuan mereka untuk menyelesaikan konflik serta menangani masalah hukum sehari-hari.
Ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah hukum dengan sukses itu sendiri berkontribusi pada ketidakmampuan masyarakat untuk mencapai atau mempertahankan standar hidup dasar. Sistem peradilan, alih-alih memberdayakan orang miskin dan memungkinkan mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terlalu sering menjadi sumber frustrasi, kekecewaan, dan ketidakberdayaan, serta cerminan langsung dari ketidaksetaraan sosial dan pengucilan masyarakat.
Akses ke keadilan, sebagai konsep, mencakup semua unsur yang diperlukan untuk memungkinkan orang mengidentifikasi dan mengelola kebutuhan hukum sehari-hari mereka, menangani masalah hukum mereka, mencari ganti rugi atas keluhan mereka, dan menuntut agar hak-hak mereka dihormati. Termasuk dalam akses ke keadilan adalah kondisi bahwa individu memiliki kemampuan untuk secara fisik mengakses proses dan persidangan hukum, tetapi juga bahwa mereka menyadari, memahami, dan merasa berdaya untuk memanfaatkan hak-hak hukum yang menjadi hak mereka. Faktor-faktor seperti hambatan geografis, kesadaran hukum, dan akses ke bantuan hukum sering kali dipengaruhi dan diciptakan oleh kondisi kemiskinan dan penting untuk dipertimbangkan saat mengevaluasi unsur-unsur akses ke keadilan.
Penutup
Akses terhadap keadilan dapat didefinisikan dalam hal apakah kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk dan terutama kebutuhan orang miskin dan kelompok rentan lainnya. Kelompok yang terpinggirkan secara sosial lebih rentan dan kerentanan ini memperparah dampak dari masalah hukum yang belum terselesaikan. Banyak orang yang mengalami masalah hukum tidak meminta bantuan hukum. Hal ini terutama berlaku untuk orang yang mengalami masalah utang dan masalah hukum kemiskinan lainnya, dan kurang berlaku untuk orang yang menghadapi masalah hukum keluarga atau diancam dengan tindakan hukum. Ada hambatan sistemik yang menghalangi akses keadilan bagi orang-orang yang terdampak kemiskinan sangat beragam dan memiliki dampak unik pada pengalaman individu dengan sistem peradilan.
Saat ini, masyarakat rentan dan miskin membutuhkan solusi dan bukan keadilan artifisial yang berbentuk bantuan-bantuan sesaat. Karena ada dampak negatif jangka panjang dari hambatan dalam membangun sistem keadilan. Hambatan-hambatan yang mencegah akses keadilan ini juga berkontribusi pada siklus kemiskinan dan ketidakadilan sosial dengan menghambat kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hukum mereka yang mendasar. Pengembangan kebijakan teknologi untuk akses ke keadilan bagi masyarakat rentan dan yang tak paham hukum bisa mengakses teknologi ini untuk memperoleh keadila. Sistem pengembangan teknologi ini sudah diterapkan di beberapa negara maju, berupa perangkat lunak hukum memberikan kemampuan kepada individu, terutama mereka yang hidup dalam kemiskinan, untuk berkonsultasi dengan sumber daya yang terpercaya dan mendapatkan jawaban yang mendalam terkait masalah hukum yang mungkin mereka hadapi.
————– *** —————–

