Gresik, Bhirawa
Dalam rapat hering di DPRD, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik. Tampilkan dokumentasi visual kondisi bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), di kawasan Bandar Grisse sebelum dilakukan pembongkaran. Yang di saksikan oleh PT Pos Indonesia, membuat prihatin kalangan dewan.
Dokumentasi berupa foto dari beberapa periode waktu, mulai tahun 2017, 2025, hingga 2026 pasca pembongkaran. Dokumentasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran kronologi, serta penguatan data historis bangunan bersejarah tersebut. Berdasarkan dokumentasi yang ditampilkan, bangunan Eks Asrama VOC memiliki ciri khas arsitektur kolonial dengan struktur tembok dari batu dan semen yang dicat berwarna putih.
Terlihat bagian bangunan juga menggunakan elemen kayu yang dicat hijau muda mint, menegaskan karakter bangunan bersejarah yang telah berdiri sejak masa colonial dan menjadi bagian penting, dari lanskap sejarah kawasan Bandar Grisse.
Menurut Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik drg. Saifudin Ghozali mengatakan, bahwa status bangunan telah ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020, tentang Penetapan Eks Asrama VOC. Sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten tertanggal 24 Agustus 2020.
“Memastikan bahwa bangunan itu memang cagar budaya, penetapan berdasarkan kajian dan rekomendasi. Kmudian dituangkan dalam keputusan bupati, denah bangunan yang ditetapkan juga sudah tercantum dalam SK,”ujarnya.
Berdasarkan kajian tersebut, terdapat beberapa bangunan yang masuk dalam satu kesatuan denah cagar budaya yakni tiga bangunan utama dan satu area bagian depan. Sebagian bangunan yang masuk dalam denah tersebut justru telah mengalami pembongkaran, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti. Yang menguasai aset bangunan tidak pernah melakukan koordinasi dengan Disparekrafbudpora, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami menemui Pak Sekda pada Senin 26 Januari, beliau menyampaikan bahwa itu bukan izin, melainkan hanya sebatas koordinasi. Bahkan sempat dijanjikan akan ada rapat koordinasi, namun sebelum rapat dilaksanakan pembongkaran sudah terjadi,”ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Gresik, berencana menggelar rapat besar pada Jumat 30 Januari 2026. Dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Pos Indonesia, dinas terkait, tim ahli, serta budayawan. Dan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI, pertemuan dengan BPKW XI dijadwalkan berlangsung di Mojokerto pada Kamis 29 Januari. Agenda penyerahan dokumen lengkap, kondisi bangunan sebelum dan sesudah pembongkaran.
Ditambahkan drg. Saifudin Ghozali, bahwa proses selanjutnya serahkan pada mekanisme yang ada. Yang jelas, memastikan bahwa eks Asrama VOC adalah bangunan cagar budaya. Dan menunggu hasil rapat nanti di pemkab, untuk langkah selanjutnya yang akan di tempuh.
Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan bahwa, hasil rapat ada delapan rekomendasi di antaranya mewajibkan setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya. Memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik, didahului kajian teknis serta rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan mendorong Pemkab untuk menempuh jalur hukum melalui BPKW XI. [kim.wwn]

