Kasatreskrim Ryo memperlihatkan barang bukti sepeda motor warna merah yang dipakai tersangka TS dalam melakukan aksi penjambretan dan sempat viral di media sosial, Kamis (29/1).
Tulungagung, Bhirawa.
Warga Tulungagung, utamanya perempuan kini harus lebih berhati-hati. Saat ini di Kota Marmer mulai marak aksi penjambretan dan polisi setempat berhasil menangkap dua pelaku yang kini sudah menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (29/1) siang di Mapolres Tulungagung mengungkapkan dari pengakuan tersangka mereka melakukan penjambretan dengan sasaran perempuan.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencari sasaran korban perempuan,” ujarnya.
Kedua pelaku itu masing-masing adalah TS warga Desa Bono Kecamatan Boyolangu dan APK warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Bahkan menurut Kasatreskrim Ryo, modus tersangka TS saat melakukan aksinya dimulai dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. “Jadi harus hati-hati kalua ada orang asing yang menanyakan Alamat. Jaga jarak,” tuturnya.
Tersangka TS ini, lanjut Kasatreskrim Ryo sempat viral di media sosial ketika terekam kamera mobil warga yang membuntutinya usai melakukan penjabretan berupa perhiasan kalung emas milik Sukatin di wilayah Kecamatan Campurdarat. Ia pun kemudian ditangkap oleh anggota Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung setelah kejadian viral tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pengemudi mobil yang telah memvideokan. Pengemudi mobil mengaku ia tidak bisa mengejar terus karena pelaku kemudian melewati gang kecil,” paparnya.
Modus yang hampir sama juga dilakukan oleh tersangka APK. Ia juga melakukan penjabretan pada seorang perempuan bernama Nadif Fatur Rohma, warga Kecamatan Sendang.
“Pelaku mencari lokasi yang gelap dan sepi. Setelah mendapat sasaran, pelaku membuntuti korban dari belakang dan saat korban lengah, pelaku melakukan penjebretan dengan cara menarik paksa barang bawaan korban berupa HP sehingga membuat korban terjatuh,” papar perwira pertama polisi yang sebentar lagi pindah tugas di Ditresiber Polda Jatim ini.
Kedua tersangka penjabret saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polres Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (wed.hel)

