Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan insentif berupa combo diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kebijakan ini, Pemkot Mojokerto tidak hanya melanjutkan program pengurangan pengenaan PBB-P2 Tahun 2025 hingga 40 persen seperti tahun sebelumnya, tetapi juga menambahkan diskon bertahap berdasarkan periode pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.
Untuk pembayaran pada bulan Januari hingga Maret 2026, masyarakat akan mendapatkan potongan sebesar 15 persen. Sementara pembayaran pada periode April hingga Juni 2026 memperoleh diskon 10 persen, dan pembayaran pada bulan Juli hingga September 2026 mendapat potongan sebesar 5 persen.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan bahwa program combo diskon ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak sekaligus strategi pemerintah daerah dalam menggenjot PAD sejak awal tahun anggaran.
“Combo diskon ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin dan tepat waktu. Semakin cepat masyarakat melakukan pembayaran, semakin besar manfaat yang bisa diperoleh. Ini juga menjadi upaya kami untuk membangun budaya sadar pajak di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Menurut Ning Ita, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting dalam struktur PAD yang hasilnya akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program diskon ini dan segera melunasi kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Mojokerto yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat mempercepat pembangunan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui program ini, Pemkot Mojokerto berharap tingkat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 semakin meningkat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Untuk mempermudah pembayaran PBB-P2, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses oleh masyarakat. (oky.min)

