Kota Kediri, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Kediri melaksanakan tera ulang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai agenda tahunan. Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen, sekaligus sebagai persyaratan administratif operasional SPBU.
Sesuai target, sebanyak 14 SPBU di Kota Kediri dijadwalkan menjalani tera ulang secara bertahap pada awal tahun ini. Sasaran kegiatan difokuskan pada SPBU yang telah memasuki masa wajib tera ulang, mengingat pengecekan takaran diwajibkan minimal satu kali dalam setahun.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperdagin Kota Kediri, M. Kharish Fauzi, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan untuk memastikan seluruh pompa pengisian BBM bekerja sesuai standar kemetrologian yang berlaku. “Hasil tera ulang di beberapa SPBU yang telah kami datangi menunjukkan bahwa takaran BBM masih dalam batas toleransi yang ditetapkan,” ujar Kharish, Rabu (28/1).
Ia menyebutkan, di sejumlah SPBU ditemukan selisih pengukuran sekitar 20 hingga 30 mililiter per 20 liter. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal toleransi yang ditetapkan, yakni 100 mililiter. Salah satu SPBU yang telah dilakukan tera ulang berada di kawasan Kaliombo, dengan hasil pengukuran dinyatakan sesuai standar.
Secara umum, Kharish menilai kondisi SPBU di Kota Kediri cukup baik dan tidak ditemukan indikasi kecurangan takaran. Seluruh pompa BBM yang diperiksa masih memenuhi ketentuan dalam aturan kemetrologian.
Selain pengecekan takaran pada setiap pompa BBM, Disperdagin juga melakukan pemeriksaan tangki penyimpanan BBM serta pengujian menggunakan alat ukur dan aplikasi pendukung. Apabila ditemukan selisih yang melebihi batas toleransi, akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh teknisi. “Tera ulang ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen agar masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran,” pungkas Kharish.[van.nov.ca]

