24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Dana Transfer ke Daerah Turun, Pemkot Pasuruan Pangkas TPP ASN

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kondisi fiskal Pemkot Pasuruan. Salah satu kebijakan yang harus ditempuh adalah pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien, menyampaikan alokasi TKD yang diterima Kota Pasuruan pada 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, dana TKD untuk Kota Pasuruan tercatat sebesar Rp722.466.998.091. Sementara pada 2026, alokasinya turun menjadi Rp582.664.293.500. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp139.802.704.591.

“Tentu saja, penurunan dana transfer ini berdampak pada kemampuan keuangan daerah, termasuk terhadap belanja pegawai,” tandas Mochammad Amien, Minggu (25/1).

Menurutnya, kondisi tersebut memaksa Pemkot Pasuruan melakukan pengetatan pengelolaan keuangan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Sejumlah program dan kegiatan harus dilakukan efisiensi menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Meski demikian, Pemkot Pasuruan memastikan bahwa belanja yang bersifat wajib atau mandatory spending tetap menjadi prioritas utama.

Ditegaskan, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan serta pengentasan kemiskinan tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih tetap menjaga agar mandatory spending tidak terganggu, karena itu menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” jelas Mochammad Amien.

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, salah satu pos anggaran yang terdampak langsung adalah tambahan penghasilan ASN.

Berita Terkait :  Sektor Pajak Daerah Kota Malang Lampaui Target, Realisasi Pendapatan Tembus Rp890 M

Amien menjelaskan, pemangkasan TPP ASN di Kota Pasuruan berkisar antara 20 hingga 25 persen, tergantung pada besaran dan komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.

Sebelumnya, penghasilan ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.

Adanya perubahan besaran TPP akibat penurunan TKD, Pemkot Pasuruan saat ini tengah menyusun perwali baru sebagai dasar hukum pencairan TPP ASN, khususnya untuk pembayaran pada Januari 2026.

“Karena besarannya berubah dan ada pemangkasan, otomatis rumus perhitungannya juga berbeda. Itu sebabnya perwalinya harus disesuaikan,” tegas Mochammad Amien.

Ia berharap, kebijakan penyesuaian tersebut dapat dipahami oleh seluruh ASN sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Kami tetap berkomitmen tetap mengelola anggaran secara hati-hati agar pelayanan publik tetap optimal meski ruang fiskal semakin terbatas,” papar Mochammad Amien. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru