25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Olahraga Jadi Tumpangan Politik, Tiga Partai Besar Rebut Kursi Ketum KONI Kabupaten Malang.

KONI Kabupaten Malang.

Kab Malang Bhirawa.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai pencetak atlet di bidang olahraga, kini akan dijadikan ajang tumpangan para pekerja politik untuk menuju kursi N1 2030 mendatang. Sebab, Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang akan digelar KONI setempat, yang rencana diselenggarakan pada 14 Februari 2026 mendatang, ada beberapa calon yang akan maju sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Malang.

Musorkablub digelar KONI, karena Ketum KONI Kabupaten Malang sebelumnya H Rosydin mengundurkan diri, dengan alasan gagal membawa Kabupaten Malang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim 2025, masuk pada tiga besar. Sehingga pengunduran dirinya itu, maka pengurus KONI setempat menggelar Musorkablub, agar tidak terjadi kekosongan kursi Ketum KONI Kabupaten Malang.

Sedangkan figure yang akan mencalonkan Ketum KONI tersebut sudah muncul nama-nama calon. Seperti Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Chusni Mubarok, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang,H Kholik bahkan dari informasi yang beredar Wakil Bupati (Wabup) Malang Hj Lathifah Shohib juga akan mencalonkan sebagai Ketum KONI Kabupaten Malang.

Selain calon dari pekerja politik yang akan mencalonkan Ketum KONI Kabupaten Malang, seperti Kepala Desa (Kades) Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang kini juga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Askab PSSI Kabupaten Malang Muhammad Syahroni, dan Hendra Prastiyawan yang kini juga sebagai Wakil Ketum Pengprov Taekwondo Indonesia Jawa Timur (Jatim).

Berita Terkait :  Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang 7 Gelombang II Tahun 2025 Dibuka

ā€œDan kemungkinan masih ada lagi yang akan mencalonkan Ketum KONI Kabupaten Malang,ā€ kata Humas KONI Kabupaten Malang Cahyono, yang kini juga sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Menurutnya, untuk mencalonkan sebagai Ketua KONI sudah diatur pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), calon Ketua Umum umumnya diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga (cabor) tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk memastikan pemahaman organisasi. Persyaratan calon Ketua Umum, umumnya diatur dalam pasal terkait kriteria pengurus (seringkali Pasal 17 atau seputar kriteria pengalaman), yang intinya mengharuskan calon memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi olahraga prestasi, setidaknya selama 5 tahun.

Selain itu, lanjut Cahyono, juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 41, pengurus KONI harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan yang dibuktikan dengan pengalaman sebagai olahragawan, tenaga keolahragaan, atau pengurus organisasi keolahragaan.

ā€œTentunya, untuk mencalonkan Ketum KONI harus sesuai aturan. Dan jika para calon Ketum KONI Kabupaten Malang dalam mencalonkan tidak sesuai aturan, maka mereka akan gugur di awal administrasi,ā€ tuturnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru