25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Aksi Oknum Jukir Alun-alun Kota Batu Resahkan Wisatawan

Kota Batu, Bhirawa
Sistem gate parkir diterapkan di Alun-alun Kota Batu untuk meningkatkan pelayanan perparkiran di lokasi wisata. Namun hal ini diciderai masih adanya oknum Juru Parkir (Jukir) di area ini yang memungut tarif parkir jauh di atas ketentuan. Aksi ini telah meresahkan dan mengecewakan wisatawan yang datang ke alun- alun di Kota Apel ini.

Kekecewaan ini salah satunya diungkapkan Yoga, wisatawan asal Surabaya. Ia mengaku saat berkunjung ke Alun-alun Kota Batu dimintai tarif parkir mobil pribadi sebesar Rp10 ribu. Padahal sesuai Perda yang berlaku di kota ini, tarif parkir mobil pribadi sebesar Rp3 ribu untuk hari biasa dan Rp5000 untuk hari libur dan atau insidental.

Awalnya, Yoga mengungkapkan kegalauannya melalui akun Media Sosial (Medsos). Ketika jurnalis Bhirawa melakukan konfirmasi, Yoga mengaku aksi oknum jukir ini diterimanya pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

”Saya dan teman-teman datang ke Kota Batu untuk menjajal jajanan hits dan terkenal di kawasan Alun-alun Kota Batu,” ungkap Yoga saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (12/1).

Yoga memaparkan ketika tiba di Alun-alun Kota Batu, dirinya berencana parkir di sekitar Jl Gajah Mada, tepatnya di depan Masjid Agung An-Nuur. Tapi pada saat itu di lokasi parkir di sepanjang Jl Gajah Mada sudah terisi penuh kendaraan. Akhirnya Yoga mendapatkan lokasi parkir di Jl Munif atau lokasi parkir Alun-alun Kota Batu sisi selatan.

Berita Terkait :  Koramil 0823/16 Sumbermalang Dampingi Petani Panen Raya Padi

Ketika hendak pulang, mobil Yoga didatangi oknum petugas jukir. Oknum ini meminta tarif parkir Rp10 ribu kepadanya. ”Saya memilih mengalah dan membayar Rp10 ribu demi menghindari keributan di lokasi wisata itu. Namun demikian saya merasa tarif parkir itu tidak masuk akal,” jelas Yoga.

Yoga menyebutkan oknum Jukir yang memungut tarif tinggi kepadanya juga tidak menggunakan rompi resmi dan tidak memberikan karcis. Hal ini juga mengindikasikan adanya petugas parkir ilegal yang melakukan aksinya di kawasan alun- alun.

Yoga juga melihat adanya pengendara mobil lain yang ditarik Rp10 ribu melakukan protes. Dan pengendara yang protes itupun tetap membayar sesuai plakat yang ada.

Karena penasaran, Yoga mengarahkan mobilmya unuk bisa melihat plakat parkir. Dan ternyata di plakat itu terdapat tulisan parkir bertarif dan tertera tarif parkir motor Rp2 ribu, dan mobil Rp3 ribu.

Praktik pungutan parkir manual oleh jukir yang tidak sesuai tarif ini menjadi sorotan. Hal ini mengingat Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang sistem gate parkir di beberapa titik Alun-Alun untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan tarif sesuai Perda.

Sistem gate parkir diterapkan di kawasan alun- alun agar wisatawan mendapatkan karcis resmi, dan membayar retribusinya sesuai durasi atau tarif tetap yang ditentukan. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru