25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Perkuat Pengawasan, Ribuan Temuan Dibina Sepanjang Tahun 2025

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim terus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Sepanjang tahun 2025, pengawasan intensif yang dilakukan jajaran pengawas ketenagakerjaan membuahkan ribuan temuan pelanggaran di berbagai sektor usaha.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 telah diterbitkan sebanyak 1.600 nota pemeriksaan kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 3.773 pelanggaran atau temuan ketenagakerjaan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

“Nota pemeriksaan ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan agar perusahaan semakin patuh terhadap norma dan peraturan yang berlaku,” ujar Sigit.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat tiga jenis pelanggaran terbesar yang paling banyak ditemukan. Pelanggaran Norma Jaminan Sosial (Jamsos) menempati urutan pertama dengan 1.374 temuan, disusul Norma Hubungan Kerja sebanyak 748 temuan, serta Norma Objek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan 688 temuan.

Menurut Sigit, tingginya pelanggaran pada norma jaminan sosial menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pelanggaran hubungan kerja umumnya berkaitan dengan perjanjian kerja, upah, hingga jam kerja, sedangkan pelanggaran objek K3 berpotensi langsung membahayakan keselamatan tenaga kerja. “Ini menjadi perhatian serius kami. K3 dan jaminan sosial adalah aspek fundamental yang tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Berita Terkait :  Dukung Ketahanan Pangan, Satpolairud Polres Situbondo Tebar Ratusan Bibit Ikan dan Tanam Sayuran

Ia menambahkan, Disnakertrans Jatim tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pembinaan berkelanjutan melalui pengawasan terpadu, sosialisasi norma ketenagakerjaan, serta sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan yang tidak menindaklanjuti nota pemeriksaan akan dikenakan sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ini, Pemprov Jatim berharap kepatuhan perusahaan semakin meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, serta tercipta iklim kerja yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru