25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Raih Satya Lencana Wira Karya, Ketua Komite II DPD RI Fokus Revisi UU Petani

DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya kepada Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita B.R. Sitepu, SE., SH., M.Si. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi nyata beliau dalam mendorong regenerasi petani dan pencetakan Petani Kreatif guna menopang ketahanan pangan nasional.

Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian acara “Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional” di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Sitepu, merespons undangan Menteri Pertanian RI dengan mengikuti seluruh rangkaian acara secara daring (online). Undangan tersebut baru diterima Sekretariat pada Selasa (6/1/2026) Pukul 08.00 WIB, saat posisi beliau sedang menjalankan tugas pengawasan penanggulangan bencana di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Upaya untuk hadir secara fisik telah dilakukan, namun terkendala tidak tersedianya tiket penerbangan menuju Jakarta yang bertepatan dengan momentum arus balik. Oleh karena itu, penerimaan tanda kehormatan di lokasi diwakilkan kepada Anggota Komite II DPD RI, Dr. Grall Taliawo.

“Kami sangat menghargai undangan dari Bapak Menteri Pertanian. Meski hadir secara virtual karena kendala tiket penerbangan di tengah arus balik dan tugas pengawasan di daerah, komitmen kami terhadap kemajuan petani tetap prioritas utama,” tegas Badikenita.

Implementasi Nyata di Lapangan
Saat prosesi berlangsung, Dr. Badikenita justru sedang berada di lapangan mendampingi masyarakat dan petani yang lahannya terendam banjir. Situasi ini menegaskan implementasi “Wira Karya” melalui kerja nyata di tengah konstituen yang membutuhkan.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gresik Edukasi Driver Trans Jatim Lewat Polantas Menyapa

Momentum ini juga dijadikan pemicu percepatan kinerja legislasi Komite II DPD RI di tahun 2026, khususnya terkait urgensi perlindungan petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam.

“Fokus kami tahun ini tegas, yaitu menyusun RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Swasembada pangan harus dikawal regulasi yang kuat, termasuk jaminan asuransi bagi petani yang terdampak bencana dan insentif bagi petani milenial,” tutup Badikenita. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru