Oleh :
Probo Darono Yakti
Dosen Hubungan Internasional dan Periset CSGS FISIP UNAIR ; Co-founder Nusantara Policy Lab
Belakangan, serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro menjadi perhatian serius dunia internasional. Operasi ini terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Donald Trump, dengan alasan pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan global. Namun tindakan berupa operasi militer lintas negara terhadap pemerintah yang masih berkuasa menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah langkah tersebut dibenarkan dalam hukum internasional, dan bagaimana dampaknya terhadap ketertiban dunia.
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan militer diatur secara tegas. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa setiap negara dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Pengecualian hanya dimungkinkan jika ada mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam konteks pembelaan diri yang sangat terbatas. Dalam kasus Venezuela, tidak terdapat mandat Dewan Keamanan PBB, sehingga tindakan sepihak ini dipandang melanggar prinsip dasar hukum internasional.
Selain itu, penangkapan kepala negara yang masih menjabat juga bertentangan dengan prinsip kekebalan kepala negara yang dikenal luas dalam praktik hubungan internasional. Prinsip ini bertujuan menjaga stabilitas hubungan antarnegara agar konflik tidak meluas. Jika setiap negara dapat menangkap pemimpin negara lain secara sepihak, maka hubungan internasional akan berubah menjadi arena saling paksa, bukan kerja sama.
Venezuela sendiri saat ini secara de facto dan de jure masih dipimpin oleh Nicolás Maduro, yang menguasai pemerintahan, birokrasi negara, aparat keamanan, dan wilayah nasional. Data PBB menunjukkan bahwa pemerintahan Maduro tetap menjalankan fungsi negara, mulai dari pengelolaan administrasi hingga hubungan diplomatik dengan sejumlah negara besar seperti Tiongkok, Rusia, dan beberapa negara Amerika Latin. Dengan demikian, status Venezuela sebagai negara berdaulat tidak bisa dihapus hanya melalui pengakuan sepihak negara lain.
Venezuela bukan negara biasa dalam peta global karena memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, sekitar 300 miliar barel, menurut data OPEC. Cadangan ini lebih besar dibandingkan Arab Saudi dan Iran. Minyak menjadi tulang punggung ekonomi Venezuela dan sumber utama devisa negara. Dalam dunia yang masih sangat bergantung pada energi fosil, minyak bukan sekadar komoditas, tetapi sumber kekuatan ekonomi dan politik. Inilah yang membuat Venezuela memiliki posisi strategis, sekaligus rentan terhadap tekanan eksternal.
Sejak 2017, Amerika Serikat menerapkan sanksi ekonomi ketat terhadap Venezuela, termasuk pembatasan transaksi minyak, pembekuan aset negara, serta larangan akses ke sistem keuangan internasional. Data Bank Dunia dan lembaga kemanusiaan internasional menunjukkan bahwa sanksi ini berkontribusi pada penurunan tajam pendapatan negara, inflasi tinggi, serta memburuknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Harga kebutuhan pokok melonjak, daya beli turun, dan jutaan warga terpaksa bermigrasi ke negara tetangga.
Ketika tekanan ekonomi tidak menghasilkan perubahan politik yang diinginkan, muncul langkah lanjutan berupa dukungan terhadap pemerintahan tandingan atau “pemerintahan bayangan”. Amerika Serikat secara terbuka mengakui tokoh oposisi Venezuela sebagai pemimpin sah, meskipun tidak menguasai pemerintahan dan wilayah negara. Praktik ini menuai kecaman dari banyak negara di kawasan Amerika Latin karena dinilai melanggar prinsip non-intervensi, yaitu larangan campur tangan dalam urusan politik dalam negeri negara lain.
Prinsip non-intervensi juga ditegaskan dalam Piagam PBB dan berbagai kesepakatan internasional. Dukungan terhadap pemerintahan bayangan berpotensi memperpanjang konflik internal, memecah masyarakat, dan menciptakan ketidakstabilan kawasan. Sejarah Amerika Latin menunjukkan bahwa praktik semacam ini sering berujung pada konflik berkepanjangan dan penderitaan rakyat sipil.
Bagi masyarakat awam, konflik Venezuela mungkin terasa jauh. Namun dampaknya nyata. Ketegangan global memengaruhi harga energi dunia, biaya transportasi, dan perdagangan internasional. Ketidakpastian pasokan minyak dapat berdampak pada harga bahan bakar dan biaya hidup di banyak negara, termasuk Indonesia. Dunia yang tidak tertib akan membawa efek domino ke berbagai sektor kehidupan.
Indonesia, sebagai negara yang lahir dari pengalaman penjajahan, memiliki kepentingan besar dalam menjaga prinsip kedaulatan dan ketertiban dunia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif bertujuan menolak segala bentuk penjajahan dan intervensi sepihak. Prinsip ini tetap relevan di tengah dunia yang semakin sering menyelesaikan masalah dengan tekanan dan kekuatan.
Kasus Venezuela memberi pelajaran penting bahwa keamanan dan ketertiban dunia tidak bisa dibangun melalui tindakan sepihak. Tanpa penghormatan terhadap hukum internasional, kedaulatan negara, dan mekanisme multilateral, dunia berisiko masuk ke era ketidakpastian yang merugikan semua pihak. Keamanan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog, kerja sama, dan penghormatan terhadap aturan bersama yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.
Dalam situasi global seperti ini, Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi penonton. Konflik Venezuela berkaitan langsung dengan geopolitik energi yang dampaknya akan panjang dan berlapis, termasuk bagi negara-negara berkembang. Indonesia juga memiliki kedekatan historis dengan negara-negara Amerika Latin yang sama-sama mengalami tekanan dalam tatanan global.Politik luar negeri bebas dan aktif tidak cukup dimaknai sebagai sikap aman atau menjaga jarak. Bebas aktif seharusnya berarti keberanian bersuara dan membela kedaulatan negara yang masih terbelenggu praktik neokolonialisme dan imperialisme gaya baru. Indonesia memiliki modal sejarah yang kuat sebagai pelopor solidaritas negara berkembang dan seharusnya kembali memainkan peran tersebut.
Sayangnya, perhatian diplomasi sering tersedot pada isu domestik. Padahal Indonesia memiliki kapasitas dan legitimasi moral untuk berkontribusi pada perdamaian global. Sikap aktif dan konsisten bukan sekadar pilihan politik luar negeri, melainkan kebutuhan untuk menjaga kepentingan jangka panjang bangsa di tengah dunia yang semakin keras dan tidak pasti.
———— *** —————-

