24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Sepanjang 2025, PA Kabupaten Malang Tangani 3.942 Gugatan Perceraian

Kab Malang, Bhirawa
Kasus perceraian di Kabupaten Malang yang berpenduduk sekitar 2,7 jiwa itu, di tahun 2025 meningkat tajam sebanyak 5.305 gugatan yang didominasi 3.942 gugatan perceraian. Mirisnya pemicu perceraian suami istri ini soal ekonomi. Tapi ada juga soal perselingkuhan, pernikahan dini dan ditinggal kerja istri sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri.

Menariknya, perceraian itu tidak dinominasi oleh warga kabupaten tapi juga dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Persoalannya sama perslingkungan dan tidak ada kecocokan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, ketika dikonfirmasi membenarkan banyaknya kasus perceraian tersebut. Dari data perkara periode Januari hingga November 2025, PA Kabupaten Malang menerima sebanyak 5.305 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, cerai gugat masih mendominasi sebanyak 3.942 perkara, sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 1.363 perkara.

“Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah perkara perceraian mengalami penurunan sebanyak 320 kasus. Pada tahun lalu, PA Kabupaten Malang telah mencatat sebanyak 5.620 permohonan cerai, dengan rincian 4.165 cerai gugat dan 1.455 cerai talak, termasuk pegawai berstatus ASN melakukan gugatan cerai,” ungkapnya.

Dalam kasus perceraian itu, dia juga menyampaikan, didominasi persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling banyak dalam perkara perceraian, yakni mencapai 1219 perkara, perkara yang kita tangani sepanjang tahun 2025.

Selain faktor ekonomi, juga masalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus yang menjadi penyumbang tingginya angka perceraian, dengan total 1.897 perkara. Dan faktor selanjutnya, suami maupun istri meninggalkan salah satu pihak, yang tercatat sebanyak 481 perkara.

Berita Terkait :  Sepanjang 2025, Satlantas Polres Bojonegoro Catat 6.518 Pelanggaran Lalu Lintas

Sedangkan masalah ekonomi ini biasanya saling berkaitan dengan faktor lain, seperti pertengkaran berkepanjangan dan tanggung jawab pasangan yang tidak dijalankan. Itu yang banyak kami temui di persidangan.

Khoirul menjelaskan, setiap perkara perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Malang terlebih dahulu melalui proses mediasi antara kedua belah pihak sebelum dilanjutkan ke persidangan. Namun, tidak seluruh proses mediasi berakhir dengan perdamaian. Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagian.

“Artinya, proses perceraian tetap berlanjut, tetapi hak-hak istri dari mantan suami seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah tetap dibahas,” pungkasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru