Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Langkah tegas Pemkab Pasuruan terhadap dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua PPPK tak lagi diperpanjang masa kerjanya. Faktornya soal terbukti melakukan pernikahan siri hingga terlibat perkara penipuan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan, keduanya terbukti melanggar ketentuan disiplin aparatur, dengan kasus yang berbeda. Satu PPPK telah terbukti melakukan pernikahan siri. Sedangkan, satu PPPK lainnya terlibat perkara penipuan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.
”Memang benar, keduanya tidak kami perpanjang. Jenis pelanggarannya berbeda, yaitu satu nikah siri, satu lagi kasus pidana penipuan yang sudah inkrah,” tandas Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Minggu (4/1).
Menurutnya, keputusan itu sebagai upaya menjaga standar etik dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. Dan setiap aparatur harus siap menerima konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan.
Disisi lain, disiplin ASN diatur secara tegas dalam UU Nomor 20 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi itu mengikat tidak hanya PNS namun juga PPPK.
”Jadi ASN itu bukan hanya soal bekerja, tapi juga soal kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab moral,” papar Mas Rusdi.
Tentusaja, langkah tidak memperpanjang dua PPPK tersebut sejalan dengan kebijakan penegakan disiplin yang sebelumnya telah diterapkan Pemkab Pasuruan. Sebelum ya, seorang guru PNS juga diberhentikan karena pelanggaran kewajiban masuk kerja dan jam kerja.
”Ini peringatan soal integritas dan kedisiplinan terus disampaikan kepada seluruh aparatur,” tambah Mas Rusdi.
Terakhir, pesan tersebut kembali ditegaskan saat apel penyerahan SK PPPK paruh waktu beberapa hari lalu. Yang intinya adalah ASN menjaga marwah sebagai abdi negara.
”Sekali lagi, saya selalu mengingatkan agar ASN menjaga marwah sebagai abdi negara. Karena aturan sudah jelas, tinggal dijalankan,” imbuh Mas Rusdi.[hil.fen]

