DPRD Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) resmi mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Savana tersebut, UMK Kota Malang diputuskan naik menjadi Rp3.736.000, meningkat dari angka sebelumnya yakni Rp3.5240.000.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan bahwa kenaikan ini harus diimbangi dengan sinergi tripartit yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.
Wanita yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu, berharap sosialisasi ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan menjadi momentum untuk membangun kedekatan emosional antarpihak.
“Sektor jasa, pariwisata, dan pendidikan adalah tulang punggung ekonomi kita. Atmosfer usaha di Kota Malang sangat bergantung pada sektor-sektor ini, sehingga kita harus memberikan motivasi sekaligus apresiasi kepada para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan pengupahan yang baru,” ujar Amithya usai pembukaan acara, Senin (29/12) kemarin.
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada dunia usaha, Amithya mengusulkan agar Pemerintah Kota Malang memberikan kompensasi berupa kemudahan layanan.
Ia menyarankan adanya pemberian “karpet merah” berupa kemudahan perpanjangan izin bagi perusahaan yang disiplin menerapkan UMK Rp 3,736.000 tersebut.
“Kita bisa bantu dari sisi lain. Misalnya kemudahan perpanjangan izin atau bantuan akses program dari pemerintah provinsi dan pusat. Jadi dukungannya tidak harus selalu melalui dana APBD, tetapi memfasilitasi kebutuhan pengembangan usaha mereka,” tambahnya.
Terkait tantangan ekonomi di tahun 2026, Amithya juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan naik.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kenaikan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara menaikkan beban pajak secara serampangan, melainkan melalui perbaikan sistem birokrasi.
“Target PAD pasti naik berdasarkan kajian kompetensi yang kita miliki. Kuncinya adalah merapikan sistem di lapangan. Jika sistemnya sudah rapi, transparan, dan tersistematis, maka PAD akan naik dengan sendirinya tanpa harus memberatkan sektor-sektor potensial secara langsung,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mengakhiri pernyataannya, Amithya mengajak jajaran Pemerintah Kota Malang untuk melakukan kontemplasi di akhir tahun 2025 guna memitigasi dampak kebijakan dari pemerintah pusat yang dinamis di tahun mendatang. Ia berharap kebijakan yang disusun mampu menjadi benteng pelindung bagi stabilitas ekonomi masyarakat Kota Malang. [mut.dre]

