25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026 Resmi Naik Jadi Rp3.320.770

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto.

Pemkab Jombang, Bhirawa.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 resmi naik menjadi Rp.3.320.770,- dari sebelumnya pada tahun 2025 sebesar Rp.3.137.004,- Dengan demikian, UMK Jombang naik sebesar Rp.183.766, – atau 5,86 persen dari UMK Jombang tahun 2025.

Kenaikan UMK Jombang tahun 2026 ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 24 Desember 2025.

Dengan demikian, UMK Jombang tahun 2026 ini resmi akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

“UMK 2026 ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, Kamis (25/12).

Isawan mengatakan, pihaknya berharap, seluruh komponen terkait seperti perusahaan maupun pekerja di Jombang dapat mematuhi aturan tentang UMK 2026 ini.

“Kami harapkan perusahaan yang sudah memenuhi syarat, untuk menerapkan UMK ini,” tandas Isawan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,65 persen kepada Gubernur Jatim.

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdianto menyebutkan, usulan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang sebelumnya diterima Bupati Jombang, Warsubi.

“Kemarin Abah Bupati sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan itu sudah disampaikan ke gubernur,” ujar Isawan, Senin (22/12).

Berita Terkait :  Wali Kota Eri Dukung Peran Organisasi Perempuan NU

Dasar penghitungan UMK kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi baru tersebut mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan UMK, dari 0,1—0,3 menjadi 0,5—0,9.

Nilai alfa kemudian dibahas intensif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan OPD terkait. Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,8.

“Nilai alfa 0,8 ini menjadi hasil kesepakatan bersama. Dari situ muncul kisaran kenaikan UMK Jombang sebesar Rp 208.610,77. Namun ini masih berupa usulan,” imbuh Isawan saat itu.(rif.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru