24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

UMK Terendah se-Jatim, Serikat Pekerja se-Situbondo Tolak Keputusan Gubernur Khofifah

Situbondo, Bhirawa.
Serikat pekerja se-Kabupaten Situbondo kompak menolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Sebab, besaran UMK Situbondo kembali menjadi yang terendah di Jawa Timur dan itu dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pada kesejahteraan buruh.

Perwakilan serikat pekerja menilai keputusan Gubernur Khofifah tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Situbondo bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekkab) yang sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK di angka Rp 2.539.869.

“Penolakan ini menyangkut kesejahteraan buruh yang menjadi hal utama. Sesuai usulan kepala daerah dan Dewan Pengupahan, UMK Situbondo seharusnya berada di angka Rp 2.539.869. Namun yang direalisasikan gubernur hanya Rp 2.483.962,” ujar Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosidi di Kantor Disnaker Situbondo.

Lebih lanjut Imron Rosidi ini menyatakan, bahwa kondisi inflasi dan perekonomian Situbondo saat ini telah membaik. Sehingga kebutuhan hidup layak (KHL) buruh seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMK.

Menurutnya, kajian sebelumnya telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. “Seharusnya ketika mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK Situbondo mengalami kenaikan. Itu yang menjadi dasar kajian kami,” tandas Imron Rosidi.

Imron kembali menyampaikan, seluruh serikat buruh dan pekerja di Situbondo sepakat menolak keputusan gubernur tersebut karena dinilai tidak menyejahterakan pekerja. Oleh karena itu, seluruh serikat buruh berencana mengajukan usulan ulang terkait besaran upah minimum di Situbondo. “Saya ulangi, seluruh serikat buruh dan pekerja Situbondo menolak dengan keras apa yang telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur,” tegas Imron lagi.

Berita Terkait :  Wali Kota Eri Cahyadi Susun Kabinet Surabaya Berkah

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo Kholil mengakui, bahwa para ketua serikat buruh dan pekerja di Situbondo sepakat menolak hasil keputusan gubernur Jawa Timur tersebut. “Oleh karena itu, mereka akan mengirimkan surat penolakan atas keputusan UMK Situbondo,” ujar mantan PLT Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo.

Mantan Kepala DLH Kabupaten Situbondo ini menjelaskan, sebelum tanggal 1 Januari 2026, UMK akan disosialisasikan kepada para pekerja. Namun sebelum keputusan tersebut benar-benar diterapkan, pihaknya berharap upaya yang dilakukan serikat buruh dapat membuahkan hasil demi kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja di Situbondo. “Hari ini sudah disepakati untuk berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui provinsi, guna memohon agar keputusan UMK 2026 ditinjau kembali,” imbuh Kholil.

Kholil juga menegaskan bahwa Pemkab Situbondo tidak tinggal diam dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah daerah telah memfasilitasi aspirasi para buruh agar dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai.

“Para serikat pekerja sepakat menempuh jalur-jalur fungsional, mulai dari deklarasi hingga silaturahmi dan audiensi. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak tinggal diam dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” pungkas Kholil.[awi.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru