26 C
Sidoarjo
Monday, December 22, 2025
spot_img

Sejumlah Bedak Terlantar, Pemkot Malang Didesak Eksekusi Perda 12/2004

DPRD Kota Malang, Bhirawa
Kondisi ratusan los dan bedak yang dibiarkan kosong selama berbulan-bulan di sejumlah pasar tradisional Kota Malang memicu protes keras dari para pedagang aktif.

Praktik penelantaran tempat usaha ini dituding menjadi biang kerok kumuhnya pasar dan merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, memberikan perhatian serius. Saat menemui pedagang di Pasar Gadang Lama, Minggu (22/12), Bayu menegaskan bahwa pembiaran ini tidak boleh berlarut-larut karena dasar hukumnya sudah sangat jelas.
.
“Persoalan ini bukan sekadar bedak kosong, tapi soal penegakan aturan. Dalam Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004, khususnya Pasal 17, sudah diatur bahwa pedagang dilarang menelantarkan tempat berjualan selama tiga bulan berturut-turut. Jika itu dilanggar, pemerintah punya wewenang penuh untuk bertindak,” tegas Bayu di hadapan para pedagang.

Bayu menilai, ketidaktegasan dalam mengeksekusi Perda tersebut menciptakan ketimpangan ekonomi yang nyata di lapangan. Ia menyoroti banyaknya pelaku UMKM yang sebenarnya membutuhkan tempat, namun terhambat karena bedak-bedak “hantu” tersebut masih dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sangat ironis ketika banyak warga kita yang ingin merintis usaha tapi kesulitan mendapat tempat, sementara di sisi lain ratusan bedak dibiarkan mangkrak dan berdebu. Ini mencederai rasa keadilan. Saya meminta Diskopindag untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh,” tambah politisi PKS tersebut.

Berita Terkait :  Dindik Kota Madiun Gelar Sosialisasi SPMB 2025-2026

Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa dampak dari penelantaran ini merembet pada ekosistem pasar secara keseluruhan. Pasar menjadi sepi, kumuh, dan daya tarik pembeli menurun drastis. Ia pun mendorong adanya langkah transformatif dalam pengelolaan pasar di Kota Malang.

“Kami di Komisi B mendorong percepatan digitalisasi manajemen pasar atau e-retribusi. Dengan sistem digital, kita bisa memantau secara real-time mana bedak yang aktif membayar dan mana yang tidak. Ini penting untuk menutup celah kebocoran PAD dan memastikan aset daerah dikelola secara optimal,” pungkas Bayu. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru