29 C
Sidoarjo
Friday, December 12, 2025
spot_img

Mahasiswa Untag Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen kepada Pelaku UMKM


Surabaya, Bhirawa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang sedang menempuh mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen menggelar kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan yang menyasar kalangan pelaku usaha dan Masyarakat umum tersebut berupa penyuluhan tentang hukum perlindungan konsumen.

Sebanyak empat mahasiswa yakni Khansa Diva Massayum, Aditya Dwi Ramadhan, Ananda Romzul Hilmi Argi dan Muhamad Hifmi Maulana dipercaya untuk menyampaikan materi penyuluhan.

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut memaparkan materi tentang “Pentingnya mengetahui hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha”.

“Dalam penyuluhan diberikan materi tentang pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha,larangan bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa,” jelas Khansa Diva Massayum.

Menurut Khanza, mahasiswa tidak hanya menyampaikan paparan tetapi juga melakukan ajakan atau himbauan agar para audiens yang hadir supaya lebih peduli terhadap perlindungan hukum, baik dari segi keamanan produk hingga transparasi informasi.

Menurut Khanza, sebelum mengadakan kegiatan penyuluhan tersebut, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua UMKM setempat guna membahas kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan dan hasil koordinasi dengan ketua UMKM setempat telah menghasilkan kesepakatan yakni kegiatan penyuluhan tersebut akan dilaksanakan pada hari senin (12/8/2025 ) dengan menyasarkan kepada para pelaku usaha atau UMKM.

“Waktu kegiatan penyuluhan tersebut telah disesuaikaan dengan waktu luang para pelaku usaha atau UMKM agar tidak menggangu aktivitas kegiatan para pelaku usaha atau UMKM,” tegas Khanza lagi.

Berita Terkait :  Harumkan Kabupaten Gresik, Azzahra Adiva Pelukis Cilik Raih Penghargaan Internasional

Penyuluhan ini memiliki dampak yang langsung kepada para pelaku usaha karena para pelaku usaha, khususnya UMKM, perlu memahami aturan hukum seperti UU No. 8 Tahun 1999 secara mendalam agar tidak melanggar hak konsumen secara tidak sengaja, misalnya melalui iklan menyesatkan atau produk cacat yang berujung denda atau tuntutan perdata. Selain itu, para pelaku usaha di usahakan untuk meningkatkan kualitas usaha melalui komitmen pada kejujuran pada informasi yang tercantum pada label, keamanan bahan baku bebas zat berbahaya, serta pelayanan ramah yang responsif, sehingga bersaing di pasar di era sekarang yang telah digital pada semua sektor. Pengetahuan ini juga berfungsi sebagai pencegah konflik, di mana pemahaman bersama hak dan kewajiban me minimaliskan sengketa dan pelaporan BPSK atau pengadilan, menciptakan harmoni ekonomi lokal dan dampaknya, konsumen yang merasa terlindungi akan lebih percaya pada usaha lokal, meningkatkan loyalitas pembelian berulang, omset stabil.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan melalui serangkaian acara yang dirancang secara inovatif untuk memaksimalkan pemahaman dan penerapan pada praktek di lapangan. Pertama, pemaparan materi mengenai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disajikan secara sederhana dan menggunakan slide visual dengan bahasa yang mudah dipahami oleh para pelaku usaha, mencakup sembilan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha seperti transparansi label serta jaminan keamanan produk. Kedua, diskusi interaktif memungkinkan peserta UMKM bebas bertanya tentang isu yang pernah di alami sendiri atau langsung, seperti penanganan komplain pelanggan yang rewel, pencantuman informasi nutrisi atau kadaluarsa yang akurat, serta standar kualitas barang agar lolos uji BPOM. Ketiga, kasus nyata seperti kasus makanan kadaluarsa atau iklan palsu dianalisis mendalam untuk mengidentifikasi pelanggaran dan strategi pencegahan hukum. Keempat, simulasi cara menangani keluhan pelanggan dilakukan secara profesional, mulai dari mendengarkan empati, verifikasi fakta, hingga tawaran kompensasi cepat seperti penggantian atau refund, melatih responsifitas di tengah situasi tegang. [why]

Berita Terkait :  Siloam Hospitals Surabaya Hadirkan Teknologi CUVIS Robotic Surgical Assistant

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru