Dari kiri Kabag Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, tengah Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Intan Isna Hidayatullah dan kanan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda
Gresik, Bhirawa.
Sosialisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH ) oleh bagian hukum sekretariat pemkab, dapat respon positif dari ketua badan pembentukan perda DPRD ( Bapemperda ). Berikan sinyal untuk suport anggaran, karena langkah strategis perkuat keterbukaan informasi. Dan meningkatkan kesadaran hukum ditengah masyarakat, butuhkan tinggal klik saja.
Menurut ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa pentingnya sinkronisasi antara Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Sejak 1974 hingga 2025 terdapat 530 Perda yang perlu ditinjau, diperbarui, atau bahkan dicabut karena sudah tidak relevan.
Beberapa Perda yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat berjalan optimal karena Perbup, sebagai aturan teknis belum diterbitkan. Kondisi menjadi tantangan, dalam tata kelola produk hukum daerah.
āDengan sosialisasi yang di lakukan bagian hukum, yaitu JDIH. Masyarakat tinggal klik prodak hukum dan tanya sudah ada jawaban. Menjadikan masyarakat akan melek aturan, dan tahu prodak hukum di pemerintah Gresik.”ujarnya.
Meski dari aplikasi masih banyak kekurangan yang harus di benahi, tapi sekarang sudah tergolong baik. Bisa di akses cepat oleh masyarakat, dan dewan akan suport pengajuan anggaran melalui proses penganggaran.
“Pentingnya JDIH bagi pemerintah desa, terutama terkait penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Memiliki peran penting dalam administrasi dan layanan masyarakat tingkat desa, karena produk hukumnya sangat kecil. Padahal dibutuhkan dalam pemerintah di tingkat desa, dalam menentukan beberapa hal persoalan yang muncul.”ungkapnya.
Dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Intan Isna Hidayatullah memgatakan, bahwa JDIH merupakan wadah untuk menghimpun dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Seluruh sistem JDIH nasional, terhubung dengan satu data yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
āJDIH hadir agar masyarakat memperoleh pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Semua instansi pemerintah memiliki JDIH yang terintegrasi secara nasional, berharap pengelolaan dokumen hukum di Kabupaten Gresik, termasuk pelaporannya, dapat terus ditingkatkan,ātuturnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya mengatakan, bahwa JDIH merupakan wadah dokumentasi hukum yang dapat diakses masyarakat secara luas. Melalui platform ini, seluruh produk hukum daerah disajikan secara terpadu dan mudah diakses.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya berikan paparan tentang JDIH Gresik
Sudah ada sejumlah fitur baru sama teknologi AI, di dalam JDIH Gresik yaitu KUHP Asisten, Policy Brief, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Lexapedia, dan berbagai inovasi lainnya.
āDokumentasi hukum ini, harus bisa diketahui masyarakat secara luas. Karena satu tugas kami, memberikan informasi yang benar dan mudah dijangkau. Dan berdampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pada semu lapisan.”tegasnya.
Ditambahkan M. Rum Pramudya, bahwa dukungan dari DPRD dan biro hukum propinsi merupakan semangat dan energi. Untuk perkuat JDIH dan segala fitur yang melengkapi, dengan akses lengkap dan mudah. Dan diharapkan mampu membantu masyarakat, memahami produk hukum dengan lebih cepat dan efisien. (kim.hel)


