24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Upah Buruh Wajib Layak

Upah layak menjadi tuntutan demo besar (akhir Agustus hingga pekan awal September 2025), terangkum dalam 17+8. Prinsipnya, buruh memperoleh keadilan penghasilan yang dijamin konstitusi sebagai HAM (hak asasi manusia). Tuntutan buruh ditujukan kepada Kementerian bidang Perekonomian, diharapkan selesai dalam waktu sepekan. Tetapi sampai pekan kedua Desember belum terdapat kebijakan kenaikan upah 2026. Ironisnya, kenaikan upah buruh 2026 tidak akan sesuai tuntutan. Disebabkan laju inflasi yang landai.

Berdasar data Bank Indonesia (BI), sejak Januari hingga Juni 2025, inflasi sangat landai. Bahkan terjadi deflasi sebesar (minus) 0,76% year on year pada bulan Pebruari 2025. Konon tercatat sebagai deflasi pertama sejak 25 tahun terakhir. Deflasi disebabkan bebrapa komoditas pangan (daging ayam, cabai, dan bawang merah) turun. Tetapi banyak pula yang me-warning sebagai gejala penurunan daya beli. Pasar sepi, harga turun. Karena kelesuan ekonomi pemerintah membuat kebijakan stimulus diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah selama Januari – Pebruari 2025.

Inflasi baru terangkat pelan mulai bulan Juli bisa melampaui 2%. Pada Oktober tercatat 2,86% tetapi November turun lagi menjadi 2,72%. Desember diperkirakan tak jauh beda (sekitar 2,80%), karena pengeluaran BBM. Masyaralkat (pemilik roda dua) tidak suka Pertalite, berganti ke Pertamax Turbo, untuk melindungi mesin. Disebabkan banyak mesin brebet, menambah pengeluaran biaya bengkel. Sedangkan pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional tahun 2025 diperkirakan sebesar 5,04%.

Berita Terkait :  Tumbuhkan Ekonomi Lokal, Bupati Mojokerto Perkuat Belanja Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKM

Sehingga rata-rata kenaikan upah buruh berkisar pada angka 7%. Sedikit lebih baik dibanding setahun lalu. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan (melalui pidato) kenaikan upah sebesar 6,5%. Walau saat itu, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) belum sepakat benar. Namun telah menunjukkan itikad bisa menerima angka kenaikan upah 6,5%. Tetapi dengan “barter” pengecualian pengenaan PPN 12%. Serta kemudahan proses ekspor- impor.

Biasanya Gubernur, serta Bupati dan Walikota diberi kewenangan membuat kebijakan pengupahan di daerah, sesuai per-angka-an nasional. Tetapi menetapkan upah buruh selalu tidak mudah. Antara Upah Buruh (UB) dengan Insentif Pengusaha (IP) bagai rem dan gas pada kendaraan. Kenaikan UB yang memadai bisa menjadi stabilitas daya beli masyarakat. Sedangkan IP diharapkan bisa menjaga keberlanjutan industri (dan jasa). Karena yang dibutuhkan pengusaha bukan sekadar tarif. Melainkan kemudahan berusaha.

Upah buruh juga mempertimbangkan tren terciptanya lapangan kerja baru. Konon diperkirakan mencapai 3,59 juta (sampai Mei 2025). Serta penyerapan 1,9 juta tenaga kerja baru hingga September. Juga masih terdapat target 1 juta lapangan kerja baru. Walau seluruh per-angka-an yang dibuat lembaga pemerintah masih diragukan. Bahkan data ekspor-impor juga di-ragu-kan. Misalnya berkait ekspor nikel ke RRT, dilaporkan ekspor sebanyak 10 juta ton. Tetapi di negara tujuan tertulis impor dari Indonesia sebanyak 100 juta ton. Khususnya kasus Nikel.

Terdapat perbedaan data antara BPS RI (Badan Pusat Statistik), dengan pangkalan data General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC, Bea Cukai China). Perbedaan meliputi volume, dan nominal harga. BPS-RI tentu berasal dari data yang diberikan BC. Maka sekaligus terdapat dua lembaga di Indonesia yang datanya tidak bisa dipercaya. Yakni, BPS, dan BC. Sampai Presiden Prabowo “membeli” data dari luar negeri. Sekaligus mengancam akan melikuidasi Ditjen Bea Cukai.

Berita Terkait :  Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ajak Ibu-ibu Jadi Pelopor Gaya Hidup Sehat di Lingkungan

Upah buruh yang layak wajib diwujudkan, sebagai amanat konstitusi, tercantum dalam UUD pasal 28D ayat (2). Akan menjadi pilar utama penggerak perekonomian nasional. Sekaligus menjadi “pendinginan” sosial.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru