Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. foto: cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Kabupaten Malang merupakan daerah di Jawa Timur (Jatim) yang terbanyak nomor dua memberangkatkan warganya sebagai Pekerja Migran (PMI) ke luar negeri, dan nomor delapan se-Indonesia. Hal ini banyak diminati sebagian warga Kabupaten Malang, terutama kaum perempuan sebagai pekerja non formal atau sebagai asisten rumah tangga.
Besarnya peminat sebagai PMI itu, karena persyaratannya lebih mudah jadi salah satu alasannya. Dengan berbekal ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), mereka sudah sudah bisa mendaftarkan sebagai PMI, meski berstatus informal, demikian yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Tri Darmawan, Selasa (9/12), kepada wartawan.
Dijelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), warga Kabupaten Malang yang bekerja ke luar negeri sebagai PMI pada tahun 2025 ini sebanyak 8.032 orang, jumlah PMI tersebut menjadi yang terbanyak kedua di Jatim.
Sedangkan negara yang tujuan mereka atau sebagai negara favorit yakni Hongkong dengan jumlah 5.893 orang. “Pilihan kedua mereka di negara Taiwan berjumlah 1.467 orang. Selain itu, mereka juga bekerja sebagai PMI di Singapura, Malaysia, Jepang, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Korea Selatan (Korsel),” paparnya.
Menurut Tri, warga Kabupaten Malang yang menjadi PMI ke luar negeri, sebesar 85,6 persen atau 6.875 orang terdaftar sebagai pekerja informal. Dan 14,4 persen atau 1.157 orang terdaftar sebagai pekerja formal. Bagi pekerja formal, bekerja di perusahaan yang memiliki badan hukum. Seperti pekerja industri, konstruksi, maupun manufaktur. Sementara, untuk pekerja informal yakni bekerja ikut perorangan. Diantaranya, bekerja sebagai caregiver, baby sitter, maupun Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka sebagai PMI tersebut merupakan pilihan mereka secara individu.
“Warga Kabupaten Malang yang bekerja sebagai PMI di luar negeri, tentunya negara melindungi warganya sesuai dengan Undang-Undang (UU). Para calon PMI tertarik bekerja ke luar negeri mendapatkan testimoni dari teman atau keluarganya,” tuturnya.
Tri menyebutkan, gaji yang diterima oleh para PMI itu, lebih besar dibanding dengan bekerja di dalam negeri. Contohnya, untuk tenaga informal di negara Malaysia, gajinya bisa mencapai Rp 5-Rp 6 juta per bulan. Dan di Singapura gajinya lebih besar dari Malaysia yakni bisa mencapai Rp 7 juta per bulan. Sedangkan gaji bekerja di Hongkong lebih besar dari Malaysia dan Singapura, yakni sebesar Rp 9 juta per bulan, begitu juga di Taiwan sebesar Rp 10 juta per bulan. Sementara, jika bekerja sebagai tenaga formal, tentunya gajinya lebih tinggi jika dibandingkan tenaga informal.
“Gaji sebesar itu belum bisa lebih tinggi lagi ketika mereka bekerja lembur, sesuai dengan dengan kesepakatan antara PMI dan pemberi kerja. Untuk itu, biasanya, para pekerja di sektor formal tertarik mencari pekerjaan yang memiliki banyak waktu lembur,” pungkasnya. (cyn.hel).


