DPRD Gresik, Bhirawa
Dewan geram dengan ulah angkutan muatan galian C, masih melanggar dan tidak menutup muatannya dengan terpal. Kondisi membahayakan pengguna jalan seperti di Jalan, seperti yang terjadi di jalan Kecamatan Dukun dan Kecamatan Balongpanggang.
Wakil Ketua III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa Dishub Gresik untuk menertibkan truk yang tidak menutup bak belakangnya. Apalagi muatannya melebihi kapasitas atau overload, dan over dimensi sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.
“Dewan segera kordinasi dengan Dishub, berharap ada tindakan tegas atau sanksi kepada angkutan muatan galian C yang tidak menutup terpalnya. Sanksinya, harus ditilang atau truknya tidak boleh beroperasi lagi,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Khusaini mengatakan, bahwa Dishub tidak bisa memberikan saksi terkait angkutan muatan galian C ketika muat dan melintas di Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi, dan Jalan Nasional.
Tetapi Dishub hanya memberikan himbauan, kepada angkutan muatan galian C agar muatannya ditutup dengan terpal.
“Belum sangsi, tapi Diahub berharap kesadaran dari pihak pengusaha dan sopirnya. Kita menghimbau kepada pengusaha dan para sopir truk galian C, ketika muat di jalan harus menggunakan tutup terpal. Dishub hanya menghimbau para supir, untuk mentaati peraturan di jalan,” ungkapnya.
Sementara salah satu penguna jalan Deni A mengatakan, bahwa sangat terganggu dan was-was saat dibelakang truk tersebut. Apalagi muatannya sudah overload, truk tidak bisa di salib dengan kondisi jalan yang sempit. Sehingga harus ikut pelan-pelan, menunggu situasi aman baru bisa mendahului.
“Kami sangat was-was, khawatir yang diatas truk jatuh sehingga berdampak pada mobil saya. Berharap dari pihak pemkab, dalam hal ini Dishub untuk melakukan penertiban. Jangan sampai kalau terjadi musibah, baru dilakukan penertiban,” pungkasnya. [kim.dre]


