Kab Malang, Bhirawa
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk mengubah cara pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap menuju pemerintahan digital, mengingat pengurangan dana transfer pada 2026. Hal ini terkait dengan kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola anggaran dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Inpres yang diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Presiden mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan tersebut.
Bahkan beberapa pos belanja harus dikurangi hingga 70 persen. Sehingga dengan kebijakan itu akan diterapkan di tahun anggaran 2026 mendatang.
Terkait pengurangan dana transfer itu, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto, Senin (1/12), kepada Bhirawa, bahwa pengurangan dana transfer pada 2026 sebesar Rp 644 miliar yang berdampak pada seluruh perangkat daerah.
“Mau tidak mau hal ini berdampak sekali kepada seluruh perangkat daerah,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini seluruh perangkat daerah harus mengedepankan setiap program kegiatan yang berorientasi pada masyarakat. Hal ini diharuskannya untuk mengarah kepada pemerintahan digital.
Sehingga dengan kebijakan efisiensi anggaran, yang mana pengurangan dana transfer dikurangi, maka pemerintah daerah termasuk Pemkab Malang akan bergeser mengarah ke pemerintahan digital.
Tentunya, Pemkab Malang menggerakkan semua kegiatan sampai di tataran paling bawah di desa, yaitu dengan pola digital. Di Kabupaten Malang ini terdapat 378 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan, kini sudah mulai memasang aplikasi digital.
“Artinya, semua kegiatan harus melalui aplikasi digital, termasuk pelayanan publik. Namun, saat ini terkendala jaringan, karena kondisi demografis di Kabupaten Malang yang sangat luas tidak kesemuanya terdapat fasilitas jaringan,” kata Atsalis.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan PT Telkom dan PT Capung untuk bisa menjangkau blank spot atau wilayah yang tidak terjangkau oleh sinyal telekomunikasi atau jaringan internet, agar tidak bisa berkurang jaringan di Kabupaten Malang.
Sementara, di Kabupaten Malang ada 44 titik yang mengalami blank spot. Meski demografis Kabupaten Malang yang luas, namun dengan kerja sama dengan Telkom, maka diharapkan tidak ada lagi blank spot.
“Meski diantara puluhan titik itu sudah ada provider yang sifatnya swasta. Dan situ juga ada pembagian beberapa daerah di wilayah barat yang terdapat pegunungan, dan di wilayah Malang Selatan juga masih sulit terjangkau jaringan internet,” terangnya.
Atsalis juga menegaskan, di wilayah Kabupaten Malang bukan tidak ada sinyal, melainkan ada sinyal namun kecil. Sehingga dengan kerja sama dengan provider itu, diharapkan seluruh masyarakat bisa menikmati layanan internet.
Artinya, paling tidak mengarah kepada pemerintahan digital yang harus memakai internet. Diharapkan, di tahun 2026 mendatang, Pemkab Malang sudah beralih ke pemerintahan digital.
Sehingga dengan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah secara signifikan mendorong dan didorong oleh pembentukan pemerintahan digital, atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Transformasi digital memungkinkan pemangkasan birokrasi, pengurangan biaya operasional, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya. [cyn.gat]


