Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar kegiatan Advokasi Media Ramah Anak sebagai upaya memperkuat pencegahan dan perlindungan bagi anak di ruang digital maupun ruang publik. Kegiatan yang digelar di Rumah Batik Disperinaker Kota Probolinggo, Kamis (27/11), diikuti sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal.
Hadir membuka kegiatan, Kabid Perlindungan Anak Dinsos Kota Probolinggo, Mirna Susanti, yang menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang informasi yang aman dan ramah anak.
“Media merupakan jembatan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Dalam pembangunan ekonomi digital yang sehat, jurnalis memegang peran besar dalam menghadirkan pemberitaan yang tidak hanya informatif tetapi juga ramah anak,” ujarnya.
Mirna menambahkan bahwa masih ditemukan sejumlah pemberitaan yang menampilkan identitas anak atau konten yang tidak sesuai etika. Ia berharap kegiatan advokasi ini dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman insan media mengenai prinsip perlindungan anak dalam kerja jurnalistik. “Jurnalis harus terus berperan mengedukasi masyarakat, termasuk anak-anak dan lingkungan sekolah, melalui pemberitaan yang positif, edukatif, dan tidak melanggar hak-hak anak,” tambahnya.
Narasumber pertama, Dr. Lucia Aries Yulianti dari Dinas Kominfo Kota Probolinggo, memaparkan capaian Kota Probolinggo yang telah memasuki tahun ketiga sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama, predikat tertinggi dalam penghargaan KLA nasional.
Menurut Lucia, capaian tersebut terwujud melalui sinergi empat pilar: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Media disebut sebagai pilar krusial dalam memastikan pemberitaan yang melindungi hak anak dan mendukung visi Kota Layak Anak.
“Empat pilar ini seperti roda yang harus bergerak bersama. Kota Probolinggo sudah berada pada kategori tertinggi, tinggal bagaimana kita semua saling mendukung agar ke depan Kota Probolinggo bisa mencapai predikat paling tinggi yang belum pernah diraih daerah lain,” tegasnya.
Narasumber kedua, Komisioner KPID Jawa Timur Aan Haryono, menyoroti pentingnya pemahaman jurnalis terhadap kode etik ketika meliput isu anak. Menurutnya, banyak jurnalis yang belum sepenuhnya memahami aspek-aspek sensitif terkait hak anak sehingga isu anak hanya muncul ketika ada kasus yang menonjol. “Isu anak itu selalu ada dan banyak, tetapi sering tidak diangkat. Baru diberitakan ketika ada peristiwa besar. Padahal, kalau jurnalis memahami hak-hak anak, isu ini bisa disajikan secara konsisten,” ujarnya.
Aan mengingatkan bahwa peliputan yang melibatkan anak tidak boleh disamakan dengan berita umum. Ia mencontohkan praktik yang masih sering terjadi, seperti penyebutan identitas anak yang terlibat tindak pidana. “Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik pasal 5, wartawan dilarang menyebut identitas anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Ini harus dipahami dan diterapkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan advokasi ini, Dinsos Kota Probolinggo berharap kerja sama dengan media semakin kuat agar perlindungan anak dapat berjalan maksimal serta ruang digital semakin aman bagi anak-anak.[fir.ca]


