25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Ribuan RTLH di Kabupaten Malang Bakal Terima Bantuan Program Bedah Rumah


Kab Malang, Bhirawa
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Malang cukup banyak, dengan data terakhir menunjukkan ada sebanyak 6.000 unit RTLH yang masih perlu diperbaiki.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terus berupaya melakukan perbaikan, seperti program bantuan bedah rumah untuk mengatasi masalah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar, Rabu (26/11), kepada wartawan menyampaikan, angka kemiskinan di Kabupaten Malang masih cukup tinggi,

Sehingga hal itu tidak hanya berpengaruh pada tingkat perekonomian yang rendah, tapi juga berpengaruh pada tempat tinggal yang memiliki kategori RTLH. Dengan masih banyaknya warga Kabupaten Malang yang memiliki RTLH, maka Pemkab Malang berupaya dengan melakukan program bedah Rumah.

“Untuk membantu masyarakat yang kini menempati RTLH, Pemkab Malang akan melakukan bedah rumah,” jelasnya.

Menurutnya, untuk melakukan program bedah rumah, anggarannya dari Pemerintah Pusat yakni melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan menggunakan APBD Kabupaten Malang.

Selain itu, anggaran bedah rumah juga dari Badan Amil Zakat Indonesia (Baznas). Sedangkan program bedah rumah tersebut akan dilaunching bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), pada Jumat (28/11) mendatang.

Dan dalam program bedah rumah itu setiap tahun jumlahnya terdapat 500 unit rumah. Kabupaten Malang juga menjadi lahan rumah subsidi yang memungkinkan karena masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan. Namun, titik-titik rumah subsidi tersebut tergantung pada pengembang.

Berita Terkait :  Teladani Nilai Pancasila untuk Songsong Indonesia Emas 2045

Budiar mengatakan, untuk rumah subsidi masih sangat terbuka, karena di Kabupaten Malang ini masih banyak lahan yang bisa dijadikan rumah subsidi. Sehingga dirinya menyarankan kepada pengembang agar melakukan pengecekan kepada Informasi Tata Ruang (ITR) agar mengetahui lahan-lahan yang bisa didirikan rumah subsidi. Sehingga pengembang perumahan harus memenuhi aturan dalam perizinan, diantaranya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami sudah melakukan lintas sektor (linsek) di Kementerian Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). “RDRT Singosari dan Tumpang untuk mendukung investasi dan connecting dengan Online Single Submission (OSS),” tandasnya. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru