Pemkot Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada warga dengan memberikan fasilitas publik yang memadai.
Karena itu penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) tidak boleh setengah- setengah dan harus memenuhi standar. Wali Kota Batu, Nurochman memastikan penyediaan fasilitas publik yang baik bisa diwujudkan dengan penyediaan Perda PSU yang kini perubahannya masih dalam proses raperda dan segera disahkan menjadi perda baru.
Wali Kota menegaskan bahwa PSU adalah layanan dasar yang digunakan warga setiap hari. “Kualitas PSU sangat menentukan kenyamanan hidup warga. Jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka harus memenuhi standar dan tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).
Ia menjelaskan Raperda Perubahan Perda PSU diarahkan untuk menutup celah yang selama ini menyebabkan ketidakjelasan penyerahan dan pengelolaan PSU sebagai fasilitas publik.
Dan diharapkan raperda ini, serta dua raperda yang lain dapat selesai dengan substansi yang kuat, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan kualitas regulasi yang baik akan menentukan kualitas pelayanan daerah Kota Batu di masa mendatang,” jelas Nurochman.
Saat ini Pemerintah Kota Batu terus berupaya meningkatkan layanan dasar sebagai prioritas utama. Dan hal ini diwujudkab dalam pembahasan tiga raperda strategis yang tengah dibahas Pemkot Batu bersama DPRD.
Komitmen ini telah disampaikan Nurochman sebagai Wali Kota Batu saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Gabungan Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD pada pekan kemarin.
Tiga Raperda yang dibahas menyasar langsung kebutuhan mendasar masyarakat. Selain Perubahan Perda PSU, juga dua Perda lain yang statusnya masih menjadi Raperda di meja DPRD. Dua Raperda itu adalah Penguatan Tata Kelola Desa, dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Nurochman menyatakan bahwa ketiga raperda ini memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa desa memegang peran kunci dalam akses layanan paling dekat dengan warga.
Karena itu, regulasi baru tentang Desa harus menghadirkan kepastian kewenangan dan peningkatan kapasitas aparatur.
“Jika layanan dasar ingin cepat dan efektif maka pelayanan desa harus diperkuat. Regulasi ini harus bisa memberdayakan dan bukan justru membebani,” tegas Nurochman.
Pada Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Wali Kota menyoroti kebutuhan layanan yang responsif dan terpadu. Penguatan UPTD PPA, peningkatan SDM pendamping, hingga penggunaan sistem data SIMFONI PPA menjadi fokus.
“Warga harus merasa aman. Sistem perlindungan tidak boleh menunggu masalah membesar. Ia harus hadir cepat, profesional, dan berpihak pada korban,” tandas Nurochman. (nas.dre)


