Kab Malang, Bhirawa
Jumlah angka anak di Kabupaten Malang perokok aktif di tahun 2025 ini menurun, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni sebanyak 4.799 orang anak. Sedangkan anak perokok aktif rata-rata berusia 10-18 tahun. Hal ini berdasarkan data yang ada di e-Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Untuk mengetahui data anak perokok aktif di Kabupaten Malang, terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro, Kamis (20/11), kepada wartawan, telah dilakukan skrining di sekolah oleh masing-masing Puskesmas. “Dalam pelaksanaan skrining tersebut menggunakan form skrining merokok dan pemeriksaan Co Analyzer atau alat yang digunakan untuk mengukur kadar karbon monoksida (CO), bagi yang berisiko berdasar form tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mengurangi anak perokok aktif, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan konseling dan Usaha Berhenti Merokok (UBM), yang nantinya dilakukan di masing-masing Puskesmas. Tingginya jumlah perokok usia muda tersebut utamanya disebabkan faktor lingkungan.
Kemudian ditunjang rokok tembakau yang harganya relatif murah, yang terjangkau oleh siswa sekolah. Sehingga mereka bisa membeli rokok hanya dengan uang sakunya. Selain itu, ada di beberapa daerah masih terdapat budaya mengizinkan anak laki-laki merokok setelah dikhitan.
“Padahal, pengaruh merokok sangat buruk bagi kesehatan, baik kesehatan perokok aktif maupun pasif. Karena kandungan rokok dapat menyebabkan kerusakan dan berbagai macam penyakit. Salah satunya adalah infeksi gusi, penyakit kerongkongan seperti infeksi faring (faringitis) dan infeksi laring atau pita suara (laringitis),” terang Gunawan.
Selain itu, lanjut dia, perokok aktif juga bisa menyebabkan penyakit seperti, infeksi bronkus (bronkitis). Dan secara jangka panjang juga bisa menyerang jantung dan paru-paru. Bagi orang dewasa yang imunnya sudah kuat juga berisiko, apalagi bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.Sehingga sosialisasi selalu digencarkan melalui Puskesmas dan kecamatan. Sosialisasi yang kita lakukan yakni dengan UBM, meski target utama sosialisasi tersebut orang dewasa. Untuk itu, diharapkan dapat menyampaikan hasil sosialisasi kepada putra-putrinya.
Dalam kesempatan itu, Gunawan juga menetapkan sekolah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Surat Keputusan (SK). Sehingga dengan dikeluarkan SK tersebut, diharapkan di sekolah sudah tidak ada orang merokok, puntung rokok, sarana merokok, iklan rokok, maupun penjual rokok. Dengan diterbitkan SK nanti, maka kebiasaan tidak merokok di sekolah tersebut dapat terus diterapkan meski sedang di luar sekolah. “Kami berharap dengan dilakukan sosialisasi UBM kepada siswa sekolah, akan mengurangi siswa sekolah untuk merokok,” tandasnya.
Perlu diketahui, menghentikan masyarakat untuk mengurangi tidak merokok memiliki tantangan yang cukup berat, terutama pada perokok aktif di usia remaja. Selain itu, masyarakat juga sulit diajak kerja sama. Sehingga pengawasan orang tua terhadap anak harus benar-benar dijaga, agar mereka tetap terjaga kesehatannya. Karena dikhawatirkan para remaja yang mulai merokok tersebut dapat terjerumus ke pemakaian narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). [cyn.wwn]


