DPRD Kota Batu,Bhirawa
Gabungan Fraksi di DPRD Kota Batu mengkritisi tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang telah disampaikan pemerintah kota (Pemkot).
Hal ini meliputi Raperda Desa, Raperda Perubahan Perda Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), serta Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Juru bicara (jubir) Gabungan Fraksi, Amirah Ghaida Dayanara mengatakan bahwa fraksi- fraksi DPRD Kota Batu memberikan apresiasi atas penyampaian ketiga raperda tersebut.
Namun pihaknya menyoroti terhadap Raperda Desa terkait adanya beberapa poin strategis. Antara lain, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Pada Raperda Desa ini kita juga menyoroti terkiat peningkatan kapasitas perangkat desa, serta mekanisme pengawasan yang lebih transparan,” ujar Amirah, Rabu (19/11).
Adapun pada Raperda Perubahan Perda PSU, Gabungan Fraksi juga memberikan kritikan dimana diperlukan pengaturan standar teknis yang lebih jelas. Standar teknis ini harus dilakukab mulai dari kualitas drainase, lebar jalan, pengelolaan limbah, hingga fasilitas sosial.
Analisa dan kritikan juga dilakukan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AK2). Karena Gabungan Fraksi menilai diperlukan adanya penguatan layanan terpadu, peningkatan jumlah psikolog dan konselor.
“Selain itu untuk raperda ini (P3AK2) juga dibutuhkan kejelasan mekanisme pelaporan, serta penyediaan rumah aman yang mudah diakses,” jelas Amurah. Pihaknya juga menyoroti dinamika sosial dan budaya, perlunya edukasi masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor sehingga penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan lebih efektif.
Sebelumnya, Pemkot Batu telah menyampaikan tiga Raperda di atas dalam Rapat Paripurna DPRD. Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa penyusunan ketiga raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Raperda tentang Desa diarahkan untuk memperkuat peran desa sebagai subjek pembangunan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal,” jelas Nurochman.
Sementara untuk Raperda P3AK2 disusun dengan harapan bisa menjadi dasar hukum baru dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan di Kota Batu.
Adapun Raperda tentang Perubahan atas Perda PSU disusun untuk menyesuaikan kebutuhan daerah. Hal ini sekaligus memperjelas pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan perumahan agar lebih tertib dan berkelanjutan.
“Dijarapkan ketiga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang aspiratif serta berdampak langsung bagi masyarakat,” tandas Nurochman. (nas.dre)


