Anggota DPRD Sampang, H.Anwar Sanusi.
DPRD Sampang, Bhirawa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menilai jika alasan keterbatasan anggaran menggelar Pilkades Sampang 2026, itu sangat tidak logis, sebab tahun anggaran 2025 lalu pemkab Sampang, sempat menganggarkan untuk Pilkades senilai Rp23 miliar.
Menurut H. Anwar Sanusi anggota DPRD Sampang, bukan alasan penundaan Pilkades 2026 karena keterbatasan anggaran, sebab dana Pilkades Sampang sempat dibanggakan Rp23 miliar APBD Kabupaten murni, itu asumsinya 180 Kepalaa desa, sedangkan yang saat ini kepala desa yang diisi penjabat (PJ) hanya 143 kepala Desa. Selasa (18/11/25).
” Dianggarkan Rp 23 miliar tersebut, karena waktu itu belum ada kejelasan peraturan Undang-undang nomor 3, tahun 2024, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada 25 April 2024. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengatur ulang beberapa aspek dalam pengelolaan desa, termasuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hal-hal baru seperti hak desa di kawasan konservasi, serta penataan keuangan dan kewenangan desa”papar politik Partai Golkar.
Lanjut Anwar Sanusi, kemudian anggaran dialihkan pada kegiatan fisik melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pembaharuan, termasuk dana hibah pengembalian dari KPU dan Bawaslu sekitar Rp. 12 miliar. Lalu muncul surat Kemendagri RI Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW 2025/2026.
Dikatakaan Anwar Sanusi, bahkan berberapa waktu lalu hasil konsultasi pimpinan DPRD Sampang ke Mendagri memperolehkan Pilkades di gelar 2026 mendatang, bahkan Kabupaten lain di Jawa Timur seperti Sidoarjo tahapan Pilkades saat ini sudah jalan.
“Jadi melaksanakan Pilkades 2026 di Sampang, dengan alasan tidak ada anggaran itu sangat tidak logis, dan saat ini badan anggaran (Banggar) DPRD Sampang masih melakukan pembahasan. Jadi sumber anggaran pilkades itu ada 3 sumber, pertama APBD Kabupaten, APBDesa, dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Jadi pemerintah daerah semestinya sudah memiliki langkah-langkah kongkrit untuk mengganti anggaran 23 miliar yang dialihkan”.imbuhnya.(lis.hel)


