33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Wacanakan Rangkul Petani Untuk Optimalkan Capaian Pendapatan

Salah satu petani Situbondo, siap membajak lahan sawah dengan mesin, Minggu (16/11). sawawi/bhirawa

Situbondo, Bhirawa

Ada berbagai upaya yang dilakukan sebuah daerah atau lembaga tertentu agar target pendapatan yang dipatok tercapai dengan tepat sasaran. Salah satunya merangkul kalangan petani atau warga pemilik pembajak mesin sehingga mereka ikut berkontribusi bagi pemerataan pembangunan daerah.

Abdul Muni, warga Desa/Kecamatan Mangaran memiliki wacana atau keinginan yang senada dengan program tersebut. “Ya, saat ini kan lagi ngetrend keberadaan petani, terutama petani yang memiliki mesin pembajak untuk dirangkul membangun bersama sama demi kemajuan daerah. Ini posisinya sangat strategis,” terang Abdul Muni.

Masih Abdul Muni, untuk tehnis kemitraan tersebut bisa berupa penerbitan Peraturan Desa atau Perdes, sehingga langkah tehnis yang diterapkan tidak menyalahi aturan. “Ini sekedar usulan atau saran saya ya. Barangkali bisa dibahas nilai positifnya bagi daerah, sehingga pertumbuhan pendapatan bisa tercapai dengan baik. Tentunya tanpa merugikan kepentingan pihak lain,” imbuh Abdul Muni.

Tak hanya itu, usul Abdul Muni, pemilik toko di Desa atau Kecamatan, terutama toko toko bangunan yang besar bisa dirangkul serupa agar dapat memberikan retribusi sehingga pembangunan cepat tumbuh dengan pesat. “Ini menurut saya baik ya. Makanya kami wacanakan ke umum,” urai Abdul Muni.

Sementara itu, Kades Mangaran, Inar menimpali, dirinya tidak sependapat dengan wacana tersebut karena petani atau pemilik pembajak sawah bukan merupakan objek pajak.
“Kalau umpama kita tarik pajak mereka yang punya mesin pembajak sawah meski ada Perdes-nya itu akan menjadi masalah sebab secara hukum pemilik mesin bajak sawah bukan objek pajak. Objek pajak kendaraan sudah ada ketentuannya,” papar Inar.

Berita Terkait :  Peserta Didik Sespimmen Polri Kunjungi Ponpes Lansia Kota Batu

Inar melanjutkan Perdes atau Perbup bisa di buat selama ada peraturan hukum diatasnya yang mengatur tentang objek tersebut. Jika tidak ada, terang Inar, maka Perdes atau Perbup itu tidak di benarkan.

“Jika ada Perdes (Peraturan Desa) atau Perbup (Peraturan Bupati) yang mewajibkan pajak atas suatu objek padahal tidak ada dasar hukum di atasnya (UU/PP/Perda Provinsi/Perda Kabupaten), maka peraturan tersebut berpotensi batal atau tidak sah. Ini sesuai dengan prinsip legalitas dalam pemungutan pajak bahwa pemungutan pajak di Indonesia wajib mengikuti asas legalitas,” pungkas Inar. awi. wwn

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru