25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Rotasi Jabatan ASN Pemkab Malang Diterpa Rumor Jual Beli Jabatan

Pemkab Malang, Bhirawa
Rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali digelar, yang kali ini rotasi Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV).

Sedangkan jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 186 orang, yang langsung diambil sumpah jabatan oleh Bupati Malang HM Sanusi, pada Rabu (12/11) siang, yang digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang,

Namun, dalam pelantikan jabatan itu, kembali diterpa rumor dugaan praktik transaksional atau jual-beli jabatan dalam pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas.

Karena sebelumnya juga tersiar kabar bahwa rotasi Camat pada beberapa bulan lalu, terjadi jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berinisial FHM, EM, dan AW.

Mereka melakukan jual beli jabatan, karena mereka terima bocoran dari salah satu anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Mereka menawarkan kepada bawahannya, bahwa dia (korban) bisa masuk ke jabatan baru, namun harus membayar sejumlah uang. Padahal, korban itu sudah masuk list untuk menduduki jabatan.

Artinya, meski korban tidak membayar melalui oknum pejabat tersebut, dia sudah dipastikan mendapatkan jabatan. Inilah modus yang dilakukan oleh oknum Kepala OPD itu.

Namun, untuk pengangkatan jabatan ASN pada kali ini, modusnya berbeda. Ada oknum pejabat tidak sebagai makelaran langsung, tapi menggunakan orang lain, salah satunya adalah oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berita Terkait :  Khofifah Terima Penghargaan sebagai Pembina Rehabilitasi Mangrove dari Menteri LHK

Dugaan praktik transaksional jabatan ASN di lingkungan Pemkab Malang dilakukan oleh pemain lama dalam praktik transaksional jabatan tersebut.

Sehingga hal itu membuat Bupati Malang HM Sanusi geram dan memastikan bahwa semua pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak ada transaksional.

“Jika masyarakat menemukan kebenaran oknum pelaku jual beli jabatan, dirinya meminta untuk langsung melaporkan ke pihak Kepolisian agar diproses secara hukum. Karena jual beli jabatan sudah masuk ranah tindak pidana, itu jelas masuk pada tindakan gratifikasi atau suap,” tegas Bupati Malang HM Sanusi, yang pernah disampaikan kepada Bhirawa, pada beberapa waktu lalu.

Sebab, dia menegaskan, untuk mengangkat seorang pejabat di lingkungan Pemkab Malang harus melalui proses, baik yang dinilai track record selama bekerja sebagai ASN, serta juga harus melalui Baperjakat.

Karena jual beli jabatan itu telah mencederai kredibilitas Pemkab Malang. Sehingga jika ditemukan pelakunya dari oknum pejabat ASN, maka sanksinya cukup berat. Dan jika terbukti menerima suap, maka sanksi terberatnya dipecat dari ASN, dan juga akan dijerat hukum pidana.

“Untuk itu, dirinya menghimbau kepada para ASN, jika berkeinginan untuk menduduki jabatan, maka harus menunjukkan kinerja dengan baik agar bisa menjadi pertimbangan pimpinan, dan nantinya bisa diusulkan melalui Baperjakat,” tutur Sanusi. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru