32 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Era Baru Perjalanan Umrah

Oleh:
Dr. Alfian Dj MH.
Pengajar Madr Muallimin Muh Yogyakarta, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Pertumbuhan angka jammah umroh Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang siknifikan dari tahun ke tahunnya. Data resmi Kementerian Agama hingga 13 April 2025 lalu saja sudah ada diangka 648.485 orang, angka tersebut tentu akan terus bertambah hingga memasuki puncak umrah yang biasanya terjadi pada akhir tahun. tingginya angka tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh lamanya masa tunggu antrian haji reguler yang bisa mencapai 20 hingga 30 tahun.

Selama ini perjalanan umrah sesuai aturan UU No. 8 Tahun 2019, perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) saja. PPIU merupakan badan hukum semacam sponsor yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah.

Pasca disahkannya revisi Undang undang haji seperti yang tertuang dalam dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini Indonesia melegalkan perjalanan umrah secara Mandiri. Perubahan itu dilakukan sebagai respon dari harmonisasi regulasi terhadap perkembangan ekosistem haji dan umrah global menyangkut kebijakan Arab Saudi yang telah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 86 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2025 disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga opsi: Pertama, Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Ini adalah opsi tradisional melalui biro travel umrah resmi. Kedua, Secara Mandiri, Opsi ini memperbolehkan jemaah mengatur sendiri perjalanannya, baik menyangkut (akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya) asalkan memenuhi persyaratan dan mendaftar melalui sistem yang terintegrasi dengan pemerintah. Ketiga, Melalui kmenenterian, Opsi umrah yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama.

Berita Terkait :  Tingkatkan Pendapatan, UPT BLK Situbondo Intens Bina Sentra Pengrajin Keterampilan Batik

Umrah mandiri merupakan kebijakan yang memudahkan jemaah untuk mengatur sendiri seluruh proses perjalanan ibadahnya tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU. Kementerian Haji dan Umrah menyatakan, tujuan utama pemerintah melegalkan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah. Praktik umrah mandiri sejatinya sudah berlangsung lama, bahkan tidak dilakukan oleh jemaah dari Indonesia saja akan tetapi juga dari seluruh dunia.

Perlindungan Jamaah
Secara Hukum Jamaah yang selama ini berangkat secara mandiri yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena di anggap ilegal akan kini memiliki dasar hukum yang kuat terkait legalitas keberangkatan, akan tetapi masih banyak persoalan lain terkait jamaah yang perlu di sikapi serta dipikirkan secara mendalam, seperti siapa yang akan bertanggung jawab untuk mendapingi jemaah umrah mandiri ketika mereka memerlukan pendampingan kesehatan karena sakit di Tanah Suci, selama ini hal tersebut menjadi tanggung jawab Biro Perjalanan yang memberangkatkan mareka.

Jamaah Umrah mandiri juga akan berpeluang tidak mendapatkan pendampingan bekal memadai menyangkut manasik, serta pendamping ibadah selama di Tanah Suci, terutama menyangkut hal hal prinsip dalam menunaikan ibadah umrah.

Pasal 96 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan bahwa jamaah umrah dan petugas umrah mendapatkan perlindungan sebagaiman diatur dalam pasal ini yang mencakup perlindungan hukum, keamanan, layanan akomodasi layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

Berita Terkait :  Regulasi Batasan Usia Minimum Bermedia Sosial

Selanjutnya pada pasal 97 juga terdapat penegasan terhadap perlindungan Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi dalam bentuk kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri.

Ketentuan dalam pasal pasal di atas secara ekplisit menegaskan bahwa jamaah umrah mandiri menanggung sendiri seluruh resiko perjalanan. mulai dari tiket, visa, akomodasi, tranportasi, hingga layanan lainnya saat berada di tanah suci.

Patut dicermati pada pasal 1 yang berisikan defenisi umum ternyata tidak menyebutkan sma sekali istilah umrah mandiri. padahal saat ini telah memiliki konsekwensi hukum. maka bila ada yang menanyakan terkait apa yang dimaksud dengan umrah mandiri maka kita tidak akan mendapatkan defenisinya dalam UU Nomor 14 Tahun 2025

Harapan
Semua berharap kebijakan pemerintah yang melegalkan Umrah mandiri menjadi jalan terang bagi semua jamaah yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah Umrah disaat lamanya antrian untuk berangkat menunaikan ibadah haji, akan tetapi kebijakan tersebut juga harus disikapi serta dikaji secara lebih mendalam.

Apakah ibadah umrah mandiri yang selama ini sering disebut dengan backpacker yang dianggap lebih hemat apakah benar benar lebih hemat, atau yang dianggap hemat di awal bisa membengkak drastis karena adanya biayatak terduga yang keluar karena luput dari perhitungan awal. Hal lain yang perlu di perhatikan terkait fleksibilitas waktu umrah mandiri yang dianggap lebih fleksibel justru bisa berubah menjadi kerumitan bahkan bisa saja berujung pada penipuan atau terlantar di negeri orang.

Berita Terkait :  1.193 CJH Bojonegoro Sudah Lunas BIPIH

Kebebasan memang menjadi hak setiap warga negara, akan tetapi perlindungan hukum terhadap warga negara adalah kewajiban negara. UU No 14 Tahun 2025 diharapkan tidak menghilangkan ruh perlindungan hukum terhadap warga negara dalam hal membiarkan jamaah mandiri melakukan perjalanan secara mandiri tanpa jaminan keselamatan walaupun hal senada juga berlangsung telah berlangsuing lama pada perjalan wisata warga Indonesia lainnya ke berbagai belahan dunia. Semoga umrah mandiri ini tidak membuka babak baru kerentanan dalam berbnagai persoalan, mulai dari penipuan tiket, pemalsuan visa atau bahkan terlantar di Arab Saudi tanpa penanggung jawab.

Selamat datang dan kita sambut Era Baru Perjalanan Umrah, perjalanan mandiri yang telah dilegalkan, semoga niat baik regulasi ini menjadi jalan terang bagi semua jamaah yang selama ini terbelenggu dengan berbagai aturan yang ada.

————– *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru