Wakapolres Arie, Sabtu (1/11), menunjukkan sepeda motor yang dikendarai dua mahasiswi rusak berat akibat tabrakan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya.
Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung akan melakukan pendalaman ke sejumlah instansi terkait kecelakaan Bus Harapan Jaya yang menewaskan dua mahasiswi UIN Tulungagung pada Jumat (31/10) siang. Salah satu instansi yang akan dilakukan pendalaman adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, Sabtu (1/11), mengungkapkan dalam penanganan kasus kecelakaan maut tersebut polisi akan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi.
“Saksi itu antara lain Dishub Provinsi Jatim untuk melakukan pendalaman terkait izin trayek,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyidik gabungan dari Unit Gakkum Satlantas dan Satreskim Polres Tulungagung akan pula memeriksa saksi dari PO Harapan Jaya untuk mengetahui manajemen operasional perusahaan dan Satuan Pelayanan Terminal Gayatri Tulungagung untuk mengecek apakah bus bekerja sesuai waktu yang ditentukan.
“Serta pihak-pihak lainnya yang terkait,” sambungnya.
Wakapolres Arie menyebut saat ini sopir bus berinisial RAS asal Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam pidana paling lama 6 tahun penjara.
“Pelaku melanggar Pasal 330 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” paparnya.
Dan yang memprihatinkan, lanjut Wakapolres Arie, meski hasil tes urine negatif narkoba, tersangka RAS pada satu setengah bulan lalu pernah melanggar lampu merah di Simpang Ngujang dan ditilang oleh polisi. Aksi ugal-ugalan tersangka ini sempat pula diunggah di media sosial Satlantas Polres Tulungagung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran lalu lintas mengemudi ugal-ugalan karena mengejar waktu. Takut disusul oleh bus lain. Ini alasan klasik,” bebernya.
Kecelakaan maut melibatkan Bus Harapan Jaya dan dua sepeda motor ini terjadi di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sekitar pukul 12.30 WIB. Akibat tabrakan tersebut dua mahasiswi UIN Tulungagung, yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, keduanya asal Jombang dan saat itu berboncengan meninggal dunia. Sedang pengendara sepeda motor lainnya, yakni Andri Yoga Pratama mengalami luka ringan di kepala. (wed.hel)


