Sampang, Bhirawa
Dinas Sosial Kabupaten Sampang serta Karang Taruna sebagai pendamping sosial memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sampang. Panggilan terkait dugaan pemotongan dana bantuan warga miskin.
Pemanggilan sejumlah saksi itu guna memintai keterangan mengenai dugaan pemotongan bantuan program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2025.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus P3KE. Dia juga memastikan, pemeriksaan sejumlah saksi akan berlangsung secara bertahap.
”Penyidik sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 2 orang saksi terkait kasus P3KE,” ucapnya, Senin (27/10).
Eko menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan kasus P3KE yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang. ”Yang jelas akan memanggil lagi saksi lain untuk mengintensifkan penyelidikan itu,” ujarnya.
Pemotongan jatah bantuan senilai Rp500 ribu dari total Rp1,5 juta ini terjadi di Desa Patapan, Kecamatan Torjun. Dugaan pemotongan dilakukan oleh oknum perangkat desa hingga pengurus pendamping penyalur bantuan.
Berdasarkan data dihimpun, jumlah penerima bantuan P3KE di Sampang tercatat sebanyak 2.466 penerima yang tersebar di 11 kecamatan dari 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang.
Sementara itu, pendamping sosial program P3KE wilayah Kecamatan Torjun Sulhan menuturkan, dirinya diperiksa penyidik terkait proses penyaluran bantuan. Pemeriksaan berlangsung singkat.
”Tadi sebelum shalat Ashar sudah pulang, cuman tanya soal proses dan ditanya ada tidaknya pemotongan itu, saya bilang tidak ada,” terang Sulhan, Senin (13/10) lalu.
Sekedar diketahui, penyaluran bantuan program P3KE di Kecamatan Torjun berlangsung di Balai Desa Patapan pada Senin 22 September – Selasa 23 September 2025. ?Terdapat 31 orang penerima bantuan program P3KE di Desa Patapan, Kecamatan Torjun. Rinciaan, 29 penerima warga Dusun Pangnenga, 1 warga Dusun Jergut, dan 1 warga Dusun Patapan.
Menurut warga, alasan jatah bantuan uang Rp 1,5 juta dipotong digunakan untuk membayar ongkos petugas pengurus.
”Awalnya utuh diterima Rp1,5 juta pak, tapi diminta lagi Rp500 ribu buat orang yang ngurus-ngurus katanya,” ucap salah satu penerima bantuan di Desa Patapan yang meminta merahasiakan namanya. [lis.fen]


