30 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Ditjen Berkah Al-Khoziny

Takdir berupa musibah selalu ber-iringan dengan hikmah, diyakini sebagai ajaran agama. Musibah Al-Khoziny, kini dikenang sebagai momentum pembinaan pondok pesantren seluruh Indonesia. Sampai pemerintah sepakat membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren pada lingkungan Kementerian Agama. Artinya, urusan pesantren kini “naik kelas” menjadi Eselon I di jajaran Kementerian Negara. Walau agak terlambat, tetapi terasa negara hadir mengurus pesantren sebagai sub-kultur sosial. Sekaligus arena pendidikan moral.

Secara lex specialist, kependidikan di pesantren tergolong khas, sesuai amanat konstitusi. UUD pada pasal 31 ayat (3), menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa … .” Tidak bisa disangkal, amanat konstitusi telah dilaksanakan oleh pesantren. Sejak abad ke-17 pesantren sudah mengawali pendidikan kepada rakyat, secara mandiri.

Sebagian bahkan telah didirikan sejak tahun 899 Masehi (pesantren Dayah Cot Kala, Peurlaak, Aceh). Di Jawa terdapat pesantren tertua yang didirikan pada tahun 1475, Al-Kahfi, di Somalangu, Kebumen Jawa Tengah. Disusul pesantren Luhur Dondong, Semarang, tahun 1609. Pesantren Luhur Dondong, dipimpin oleh Kyai syafi’i Pijoro Negoro, salahsatu Komandan tentara era Sultan Agung Hanyokrokusumo (Raja Mataram). Pesantren selalu menjadi simbol perlawanan terhadap rezim kolonial VOC).

Pada abad ke-18, pondok pesantren semakin tumbuh di seantero Jawa, terutama Jawa Timur, dan Jawa Barat. Belanda mulai curiga, karena kekuasaannya disaingi kyai, dan tuan guru. Tokoh kebangsaan Indonesia, Dr. Soetomo, mengakui kyai di pesantren sebagai penjaga persatuan, serta sebagai pembawa obor yang menerangi dunia lahir dan gaib. Dalam Ahmad Baso (Pesantren Studies Jilid 2A), dinyatakan, Dr. Soetomo, merupakan “kader didikan Belanda” dalam Budi Utomo, yang paling pro pesantren.

Berita Terkait :  Meski Jarak Jauh, Siap Laksanakan Tugas sebagai Abdi Negara

Dr. Soetomo, menyatakan, “pesantren-lah yang menjadi sumber pengetahuan, menjadi mata air ilmu bagi bangsa kita sebulat-bulatnya. Orang bangsawan, orang alim, kaum saudagar, bapak tani dan kaum lainnya, semua mengirim anaknya ke pesantren. Pada masa itu, dimana-mana terdapat nama kiyai yang masyhur harum namanya. Karena kepandaiannya, ke-aliamannya, kebijaksanaannya. Disitu terdapatlah pesantren dengan pondokannya penuh dengan pemuda dari masing-masing tempat dan golongan, guna mendengar dan memperhatikan sabda guru yang menjadi bagi hidupnya pemuda-pemuda kita sebagai manusia dalam masyarakat kita ini.”

Maka tokoh nasionalis pergerakan kebangsaan, telah mengakui pesantren. Menjadi “hulu” kependidikan nasional. Pada masa abad XXI, timbul pula boarding school (sekolah menginap), yang tidak sama dengan podok pesantren. Timbul beberapa kasus penistaan internal dari pengasuh boarding school. Juga pelecehan oleh cucu kyai. Bagai pepatah, “karena nila setitik rusak susu sebelanga.” Tetapi pada era digital, masyarakat telah mengetahui pesantren yang tetap berbasis iman dan takwa (moralitas). Seperti pesantren Al-Khoziny, Tebu Ireng (Jombang), dan Lirboyo, Kediri.

Setelah musibah ambruknya atap mushala pesantren Al-Khoziny, serta-merta negara menyatakan siap hadir. Karena pemerintahan saat ini, “bukan musuh” pesantren, pada zaman penjajahan. Sehingga kehadiran negara bersifat wajib, seperti di-amanat-kan UU Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren. Dalam Penjelasan Umum alenia ketiga dinyatakan, “Pesantren sebagai subkultur memiliki ke-khas-an yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan dan pemberdayaan masyarakat.”

Berita Terkait :  Berkat Kepiawaian MPP Kota Mojokerto, Berhasil Jadi Pilot Project Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPPDN

Maka pembentukan Ditjen Pesantren, wajib segera dikebut, sekaligus melaksanakan UU Pesantren. Banyak sekolah negeri tingkat pendidikan dasar, dan menengah, berada di dalam area milik pesantren. Maka wajar pemerintah mengucurkan APBN (dan APBD) untuk pesantren.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru