24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bupati Nganjuk Bebaskan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk,

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Seiring tiga orang pengacara senior melakukan gugatan secara perdata Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kepada Bupati Nganjuk, Marhen Jumadi dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk. Ketiga orang pengacara ini adalah, R Firman Adi SH, G M Raharji Santoso SH dan Bambang Sukoco SH.

Gugatan tersebut terkait pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yg diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan. Penerapan BPHTB selama ini dinilai tidak ada dasar aturan hukum.

Kami bertiga sebagai warga negara Indonesia mengajukan gugatan secara perdata Citizen Law Suit , demi kepentingan masyarakat umum di Kabupaten Nganjuk, ” Ujar Rahardji Santoso SH, seusai pendaftaran gugatan di PN Nganjuk, Rabu, (22/10/2025).

Menanggapi CLS tiga pengacara tersebut, Pujiono ditektur Edu Politik angkat bicara bahwa pada dasarnya:

“Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Nganjuk secara yuridis telah memenuhi asas legalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 23A UUD 1945. BPHTB merupakan pajak daerah yang kewenangannya diberikan secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)”, terangnya.

“Kewenangan ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025. Dengan adanya tiga lapis regulasi tersebut, ditambah sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2023, maka secara formil maupun materiil”, sambungnya di hari Kamis (23/10/2025).

Berita Terkait :  Nota Penjelasan Bupati Sampang Rancangan Perubahan APBD 2025 Lima Prioritas Perubahan

Pemkab Nganjuk telah memiliki dasar hukum yang sah untuk memungut BPHTB. Oleh karenanya, klaim bahwa BPHTB merupakan pungutan tanpa dasar hukum berpotensi lemah secara normatif.

Namun demikian, gugatan Citizen Law Suit (CLS) tetap memiliki ruang pembenaran sepanjang penggugat mampu membuktikan bahwa pelaksanaan BPHTB telah menimbulkan kerugian publik, dijalankan secara diskriminatif, atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan.

CLS tidak hanya menguji keberadaan dasar hukum, tetapi juga menguji apakah norma tersebut diterapkan dengan memperhatikan hak-hak warga negara. Bila ditemukan bahwa implementasi BPHTB misalnya terkait penetapan nilai objek pajak, mekanisme keberatan, atau tidak optimalnya pembebasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melanggar prinsip proporsionalitas dan keadilan fiskal, maka pemerintah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

“Dengan demikian, secara hukum formal Pemkab berada dalam posisi kuat, namun secara hukum materiil dan keadilan substantif, masih terbuka ruang koreksi melalui mekanisme gugatan warga negara”, pungkas Pujiono yang juga berprofesi sebagai Konsultan Hukum.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini diberlakukan telah memiliki dasar hukum yang sah, lengkap, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya gugatan Citizen Law Suit (CLS) dari tiga pengacara terhadap Bupati Nganjuk Marhen Jumadi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk yang menuduh penerapan BPHTB tidak memiliki dasar hukum.

Berita Terkait :  Penanganan Infrastruktur Sekolah Rakyat Tahap I Dimulai, Menteri PU Dody: 65 Sekolah Selesai Juli 2025

“Kami tegaskan: BPHTB di Kabupaten Nganjuk sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025. Kedua regulasi ini sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah”, ujar salah seorang pejabat teras di Pemkab Nganjuk.

“Kami tidak anti kritik, tapi jangan sampai gugatan yang keliru justru menyesatkan publik dan mengaburkan fakta hukum. Semua pungutan daerah di Nganjuk berbasis regulasi, bukan kebiasaan Namun kami berterima kasih, CLS itu merupakan tanda peduli dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Nganjuk”, pungkasnya. (dro.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru