25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

PU Fraksi DPRD Gresik Pertanyakan Potensi PAD Perubahan Ranperda Prakarsa Pemerintah

DPRD Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum (PU) Fraksi, terhadap ranperda prakarsa pemerintah. Fraksi sepakat pertanyakan, terkait seberapa besar potensi tumbuhnya pendapatan asli daerah (PAD). Atas di tetapkannya ranperda perubahan ini, yang nantinya menjadi peraturan daerah (Perda).

Juru bicara Fraksi PKB Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa dua ranperda prakarsa pemerintah adalah penyertaaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas.

Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pemerintah kabupaten Gresik.

“Kita berikan atensi atas Rancangan Akhir (RanKir) penyertaan modal pemerintah daerah, pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas beberapa point strategis. Desember 2024, modal daerah yang telah diberikan ke Perseroda Gresik Migas. Sebesar Rp8.130.000.000, ranperda muncul atas kesadaran pemerintah wilayah pesisir penduduk mayoritas profesi nelayan,” ujarnya.

Pemerintah dengan inisiasi ranperda harus secara meyakinkan, menambah benefit atas kesejahteraan warga masyarakat khususnya disektor profesi nelayan. Dampak kontrubutif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), akibat penambahan modal daerah ke perseroda Gresik Migas.

Ketua Fraksi PDIP, Noto Utomo mengatakan, bahwa ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019. Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, mendukung perubahan sudah tidak relevan dengan perkembangan.

Memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kesejahteraan masyarakat dapat benar diwujudkan.

“Lemahnya sistem pencatatan aset yang dikuasai, masih adanya aset milik pemerintah dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah bisa di jelaskan. Dan terkait tanah eks desa yang berkaitan dengan lahan dengan sistem sewa, secara tegas bahwa negara tidak dapat menyewakan tanah karena negara bukan pemilik tanah,” ungkapnya. [kim.dre]

Berita Terkait :  Evaluasi Syarikah Haji

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru