Pemprov, Bhirawa
Kabar gembira datang bagi para petani di Jawa Timur. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10).
Terkait hal ini , Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno, memastikan kebijakan tersebut langsung berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk bagi pupuk yang sudah berada di titik serah tetapi belum ditebus oleh petani.
“Harga baru ini berlaku per hari ini (Rabu,red). Pupuk subsidi yang sudah berada di titik serah tetapi belum ditebus petani mengikuti harga baru yang ditetapkan melalui SK Mentan. Kebijakan ini tentu akan menurunkan biaya produksi petani,” jelas Heru Suseno saat dikonfirmasi Bhirawa.
Menurut Heru, keputusan ini sudah disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian dalam rapat koordinasi nasional dan Zoom Meeting bersama seluruh stakeholder pertanian, distributor, dan kios pupuk di Indonesia.
“Sosialisasi sudah dilakukan pagi tadi. Distributor dan kios sudah mengetahui perubahan harga pupuk subsidi karena sudah ada SK Menteri Pertanian. Kami di daerah tinggal menyesuaikan pelaksanaan teknisnya,” tambahnya
Penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berikut rincian harga baru pupuk bersubsidi yang berlaku nasional, termasuk di Jawa Timur, seperti Pupuk Urea dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, Pupuk NPK Phonska dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, Pupuk NPK Kakao dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg, Pupuk ZA khusus tebu dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg, Pupuk organik dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
Heru menyampaikan, kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani Jawa Timur, mengingat biaya input pertanian selama ini cukup tinggi.
“Penurunan harga pupuk ini adalah kabar baik bagi petani. Dengan biaya produksi yang lebih ringan, diharapkan produktivitas pertanian Jatim tetap terjaga dan daya saing hasil pertanian semakin kuat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya menilai kebijakan ini juga berdampak positif bagi subsektor perkebunan, terutama komoditas yang menggunakan pupuk bersubsidi.
“Kalau di sektor perkebunan, yang mendapatkan pupuk bersubsidi hanya tebu, kopi, dan kakao. Dari tiga komoditas itu, kebutuhan terbesar memang untuk tebu, sedangkan untuk kopi dan kakao relatif kecil,” jelas Dydik.
Lebih lanjut, Dydik menambahkan bahwa penurunan harga pupuk akan memberikan efek berantai yang signifikan.
“Jika harga pupuk turun, dampaknya jelas positif. Biaya usahatani menurun, dan penggunaan pupuk bisa lebih sesuai standar pemupukan, sehingga produktivitas meningkat. Akhirnya, pendapatan petani pun ikut naik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pengumuman dilakukan hari ini juga. [rac.gat]


