Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang tengah melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Bondowoso.
Proses pembahasan laporan pendahuluan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta beberapa kepala desa yang berlangsung di Aula Dinas Perkim pada Kamis (9/10).
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Didik Purnawan, mewakili Kepala Dinas Perkim Dadan Kurniawan menjelaskan, rapat ini bertujuan membahas materi teknis yang meliputi analisis kondisi wilayah, rencana struktur ruang seperti infrastruktur, pola ruang terkait peruntukan lahan, indikasi program pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi yang dilengkapi dengan data spasial berupa peta.
”RDTR merupakan rencana terperinci yang mengatur tata ruang wilayah kabupaten atau kota secara detail, termasuk peraturan zonasi. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam penentuan lokasi, perizinan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Didik menjelaskan, beberapa fungsi utama RDTR, di antaranya terkait acuan pemanfaatan ruang. Yang mana pemanfaatan ruang secara rinci berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga setiap kegiatan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai rencana.
”Yang ke dua, pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin, sehingga pemerintah dapat mengarahkan pembangunan secara optimal,” jelasnya.
Terkait kepastian hukum. Yang akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait zona peruntukan lahan dan jenis kegiatan yang diizinkan, sekaligus mempercepat proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Serta alat pembangunan, sebagai panduan dalam mengarahkan pembangunan fisik di wilayah kabupaten/kota dan mendukung penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Manfaat RDTR bagi berbagai pihak juga diuraikan, termasuk memberikan panduan jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai zona lahan.
”Membantu pemerintah mengendalikan pertumbuhan wilayah agar tertib, serta membuka peluang investasi dengan gambaran potensi wilayah yang lebih terstruktur,” tandasnya.
Dengan peninjauan kembali RDTR ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap pembangunan di wilayahnya dapat berlangsung lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. [san.fen]


