24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Komisi I DPRD Gresik Bahas Perubahan Ranperda Mengatur Perencanaan Pembangunan Desa Lebih Efektif

Komisi I DPRD Kabupaten Gresik melakukan rapat Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa bersama OPD Gresik dan Tenaga Ahli dari Universitas Airlangga.

DPRD Gresik, Bhirawa.
Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa (SP2D). Komisi I DPRD, mendorong penguatan sistem perencanaan pembangunan desa agar lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa tata perencanaan desa tidak sekedar administratif.

Tapi menjadi pedoman pembangunan yang baik, partisipatif dan berorientasi hasil. Setiap desa harus mampu merancang masa depannya, dengan basis data yang kuat dan arah pembangunan yang berkelanjutan.

“Pembaruan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan, perencanaan pembangunan desa dilakukan secara sistematis, partisipatif. Dan berkelanjutan yang sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan nasional,” ujarnya.

Dari rapat bersama Tenaga Ahli dari Universitas Airlangga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Gresik.

Komisi I menyoroti beberapa poin penting yang akan menjadi fokus penyempurnaan regulasi, yakni Integrasi SDGs Desa dan Sistem Informasi Desa (SID). Sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, konsolidasi peran tenaga pendamping profesional dan akademisi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), kewajiban desa untuk menyelaraskan perencanaan dengan RPJMD dan RKPD. Agar sinergi pembangunan lintas level dapat tercapai.

Berita Terkait :  Wali Kota Pasuruan Ajak GenRe Bersinergi di Indonesia Emas 2045

“Pemberian sanksi administratif bagi desa, yang tidak melaksanakan kewajiban perencanaan pembangunan sesuai regulasi. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan APBDes, Penyempurnaan redaksional (legal drafting). Untuk menghindari multitafsir, dan memastikan kemudahan implementasi di tingkat desa,” ungkapnya.

Ditambahkan Muhammad Rizaldi Saputra, bahwa perubahan ranperda untuk menjadi perda. Nantinya, disusun dengan memperhatikan tiga asas utama filosofis, yuridis dan sosiologis serta hasil public hearing di seluruh kecamatan. Guna menunjukkan komitmen DPRD, untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dalam penyempurnaan regulasi.

Sementara Anggota Komisi I Syaiku Busiri mengatakan, bahwa perda ini nanti mengatur untuk kepala desa. Untuk perencanaan pelaksanaan pembangunan di tahun depan, atas pengunaan dana ADD dan DD.

“Jadi desa, ada pelaporan untuk proyeksi pembangunan untuk pelaksanaan pembangunan tahun depan. Tidak seperti sekarang pembangunan dilaksanakan, langsung setelah selesai baru di laporkan,” pungkanya. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru