Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu tak memberikan ruang gerak kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerab beraksi di tempar- tempat wisata. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua pencuri ranmor yang beraksi di kawasan Taman Wisata Blendreng, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dalam identifikasi yang dilakukan dua pencuri ranmor yang kini ditetapkan sebagai tersangka, masing- masing berinisial AY, 39th, warga Kalimantan Tengah, dan MAM, 23th, warga Desa Kaumrejo, Kecanatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam kasus dengan korban bernama Ofi Mirsah, 31th, warga Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang, tersangka AY berperan sebagai pengantar, sedangkan tersangka MAM berperan sebagai eksekutor.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap saat bersembunyi di sebuah kos yang ada di Jl Teratai, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,”ujar Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskrim Kota Batu saat mendampingi Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (1/10).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, helm, kunci motor, dan plat nomor palsu. Selain itu petugas juga mengamankan peralatan lain yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.
Selain itu kedua tersangka kini sudah diamankan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku nekat menjalankan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Adapun kronologi kasus pencurian ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda NC11A 3CB AT warna violet silver di area wisata. Kemudian korban meninggalkan motornya untuk membeli ikan dari nelayan.
“Namun, ketika kembali korban mendapati motornya telah hilang hingga menyebabkan ybs mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta,” jelas Joko.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena aksi tersebut dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Akibatnya, keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. [nas]


