Bupati Sidoarjo, Subandi
Pemkab Sidoarjo, Bhirawa.
Bupati Sidoarjo Subandi, Kamis (25/9) akhir pekan lalu, melakukan pelantikan ulang terhadap 7 orang pejabat Sidoarjo, yang sebelumnya pada Rabu 17 September, telah dilantiknya di pendopo delta wibaawa Sidoarjo.
“Pelantikan ulang ini tidak merubah posisi jabatan pada pelantikan sebelumnya kita lakukan kok, pelantikan ulang ini supaya prosesnya sesuai dengan SOP,” komentarnya.
Maka dirinya minta kepada semua pihak tidak terlalu mempersepsi macam-macam dengan pelantikan ulang kepada 7 orang pejabat Sidoarjo tersebut. Dikarenakan, posisi jabatan pada pelantikan ulang pada 7 orang pejabat itu tidak ada perubahan, tetap sama sepeerti pelantikan pada 17 September.
Subandi tidak menyampaikan siapa saja 7 pejabat Sidoarjo yang ia lakukan pelantikan ulang tersebut.
Dirinya menjelaskan, kalau pelantikan ulang dilakukan dikarenakan ada dokumen administrasi pelantikan yang sudah upload di aplikasi I-Mut BKN, dari Pemkab Sidoarjo, ada 3 dokumen yang sempat mengalami kendala teknis. Sehingga dokumen tersebut diharuskan dilakukan pembenahan ulang.
Dijelaskan Subandi, kalau
pada saat ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi/pemda, apabila akan melakukan mutasi/rotasi pegawainya. Salah satunya adalah harus melengkapi dengan dokumen wajib, yang harus diupload dari aplikasi yang ada di I-Mut BKN.
“Aplikasi ini, disiapkan oleh BKN untuk kemudahan dan kecepatan administrasi dalam mengajukan mutasi/rotasi pegawai,” kata Subandi.
Dari 61 nama yang diajukan kepada BKN untuk pelantikan 17 September, lanjut Subandi, ternyata masih ada dokumen milik 3 nama yang mengalami kendala teknis. Tidak bisa dibaca oleh BKN. Padahal sudah dilengkapi dengan syarat yang diuplod pada aplikasi i-mut nya BKN.
“Persyaratannya tidak bisa dibuka oleh BKN,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembenahan ulang persyaratan, terbitlah Persetujuan teknis (pertek) dari BKN terhadap ketiga orang tersebut. Dan sebagai dasar keabsahan jabatan , tentu saja harus dilakukan pelantikan ulang terhadap 3 orang tersebut, ditambah 4 orang lainnya yang terdampak.
Pada pelantikan 17 September , akhir pekan lalu, dari 61 pejabat yang dilantik, 12 orang termasuk dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan 49 orang pejabat administrator. (kus.hel).


