Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo resmi menutup sementara gerai Mie Gacoan di Jl Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Senin (22/9). Penutupan ini dilakukan setelah manajemen gerai dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tanggal 17 September 2025, Nomor 400.11.6/464/425.117/2025 penutupan usaha dimulai tanggal 22 September 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 mendatang.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas menjelaskan, keputusan terbitnya surat tersebut dengan mekanisme yang panjang oleh Tim Pengawasan Perizinan Berusaha. Dimulai dari hasil pengawasan yang memberikan rekomendasi, tetapi belum mendapat tindaklanjut hingga akhirnya terbit surat peringatan pertama hingga ketiga.
”Pemerintah Kota tidak bertujuan mematikan usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Keputusan penghentian sementara ini akan dicabut apabila pihak manajemen dapat memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan,” tegas Abas saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib menghormati regulasi daerah. Langkah ini diambil demi kepentingan bersama, termasuk menjaga aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban kota. Pemkot juga menegaskan tetap terbuka untuk mendampingi pihak manajemen dalam proses penyelesaian perizinan.
”Komitmen kami adalah menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dengan kepatuhan pada aturan hukum. Karena itu, kami terbuka untuk mendampingi proses pemenuhan persyaratan hingga gerai dapat kembali beroperasi,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Probolinggo telah memberikan tenggat waktu kepada manajemen Mie Gacoan untuk menyelesaikan izin dalam jangka 10 hingga 14 hari. Namun, hingga batas waktu berakhir, manajemen belum menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut.
Penutupan ini dilakukan setelah pihak manajemer PT Pesta Pora Abadi belum memenuhi kelengkapan izin operasional. Beberapa poin yang tidak segera ditindaklanjuti manajemen adalah persetujuan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan penyediaan lahan parkir.
Sementara itu, Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan, Purnama Aditya, menyampaikan tanggapan atas keputusan ini. Ia menyebut pihaknya menghormati kebijakan pemerintah namun berharap proses penyesuaian izin juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, termasuk nasib karyawan lokal dan mitra ojek online.
Purnama menambahkan, pihak manajemen telah mengajukan proses perizinan dan berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan. Namun, ia menyoroti persoalan lahan parkir yang dinilai masih belum mencapai titik kesepakatan dengan Pemkot.
”Kami menghormati Pemerintah Kota dan seluruh pemangku kebijakan dengan terus menerima serta mendengarkan masukan yang konstruktif. Kami juga terbuka untuk mencari opsi terbaik sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, Pemkot Probolinggo menegaskan kembali konsistensinya dalam menegakkan aturan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat kota. [fir.fen]


