25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Reformasi Kepolisian

Pemerintahan memulai upaya mereformasi Kepolisian. Segenap anggota Polri wajib se-iya-sekata, dan se-pemahaman dengan Pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto, berjanji mewujudkan tuntutan (17+8). Diantaranya melalui paya reformasi Korps Bhayangkara. Banyak yang harus di-reformasi, disesuaikan dengan visi Presiden. Terutama perangkat Kepolisian yang tangguh, unggul, bersih, dan profesional. Ironisnya, Polri masih terbelenggu berbagai “internal affairs.”

Pada upaya reformasi Kepolisian diperlukan penguatan pengawasan yang aktif dan independen. Karena Kompolnas, belum bisa dianggap sebagai Lembaga pengawasan Kepolisian. Pengawasan Kepolisian diperlukan sejak awal (rekrutmen), dan pada arena Pendidikan. Maka upaya reformasi juga harus dimulai dengan pengawasan yang independen. Termasuk melibatkan tokoh independen, yang dikenal dedikatif, jujur dan terbuka. Antara lain Pemerintah sudah mengajak Profesor Mahfud MD.

Saat ini sedang disusun struktur dan keanggotaan Komite Reformasi Kepolisian. Termasuk melibatkan Jenderal (HOR) (Pur) Ahmad Dofiri, Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian. Mahfud MD bersama Ahmad Dofiri, pernah satu tim dalam Kemenko Polhukkam. Hasil kerja Komite Reformasi (diperkirakan beberapa bulan) akan diserahkan kepada Presiden. Selanjutnya akan menjadi bahan utama Revisi undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Masih banyak catatan yang disampaikan masyarakat berkait reformasi Kepolisian. Bukan sekadar dokumentasi “represif” Polisi dalam menangani aksi demo besar selama sepekan terakhir bulan Agustus 2025. Melainkan rekam jejak yang cukup lama seluruh kinerja Kepolisian. Termasuk Polisi territorial, khususnya Polsek, dan Polres. Serta penggunaan kekuatan berlebihan Korps Brigade Mobil (Brimob), yang lebih mirip perang. Tak terkecuali, kritisi penggunaan gas air mata.

Berita Terkait :  Unitomo Tambah Guru Besar, Soroti Perlunya Modernisasi Regulasi Pemilu

Padahal gas air mata mengandung senyawa iritan seperti chloro-benzylidene-malononitrile. Gas yang dikandung sangat berbahaya, karena memicu inflamasi (peradangan) pada selaput lendir saluran pernapasan. Pertama kali digunakan oleh Angkatan Darat Amerika. Namun penggunaan gas air mata untuk tujuan militer telah dilarang berdasarkan Protokol Jenewa 1925. Di Indonesia, penggunaan gas air mata pernah sangat krusial menimbulkan kepanikan suporter. Berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan, lalu terinjak-injak. Korban jiwa tragedi di GOR Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober, sebanyak 131 orang.

Beberapa prosedur pengamanan Kamtibmas oleh Polri, juga dinilai melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dalam memperlakukan tahanan. Pada kasus terdapat pelantaran perkara perkara (undue delay). Juga “tebang-pilih” (cherry picking). Namun yang paling dirasakan, Polisi tergolong memiliki banyak peraturan mengandung mens rea. Misalnya, ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kepolisian, secara teoritis, pasti tidak ada yang bisa lulus. Termasuk Kapolri, terutama ujian teori (penjumlahan).

Sebagai penegak hukum, Polisi sering mengubah realita kejadian, yang bisa mengubah fakta hukum. Misalnya, Sengkon-Karta (1974), dan kasus Marsinah (1993). Pemalsuan hampir terulang pada kasus Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa (tahun 2023). Ironisnya, keduanya merupakan Perwira Tinggi Bintang dua (Inspektur Jenderal), yang cukup cemerlang. Konon, banyak duit pula. Sehingga cukup disegani.

Tetapi Korps Bhayangkara pula yang menghentikan “sisi gelap,” kedua Polri. Sekaligus keduanya divonis dengan hukuman yang sama persis. Yakni PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), alias pecat! Masih ditambah dengan penjara seumur hidup. Masih banyak pelanggaran hukum yang “disembunyikan,” namun tetap akan terbongkar, seiring tuntutan masyarakat. Bahkan Polri, dianggap tidak lebih strategis dibanding pasukan Damkar (Pemadam Kebakaran).

Berita Terkait :  Sapa Warga, Tugu Tirta Kota Malang Berbagi dengan Pelanggan MBR

Reformasi Kepolisian wajib senafas dengan keinginan rakyat, seperti disampaikan Presiden Prabowo subianto. Yakni selalu membela rakyat, selalu melindungi rakyat, terutama rakyat yang paling lemah, yang paling tertindas, dan yang paling miskin.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru