Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Polres Probolinggo mencatat prestasi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dengan mengungkap 12 kasus peredaran Narkoba selama kurun 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari operasi ini, delapan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan ratusan ribu butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, dari 12 kasus yang diungkap, delapan di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan empat lainnya kasus Okerbaya.
”Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 22,178 gram sabu, 185.683 butir pil Trihexyphenidyl, serta 85.107 butir pil Dextromethorphan. Selain itu kami juga menyita uang tunai Rp450 ribu, satu pipet kaca, 11 handphone, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil,” paparnya dalam gelar pers rilis, Rabu (17/9).
Kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penangkapan terhadap AR di Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, dengan barang bukti sabu seberat 15,628 gram. Pada kasus Okerbaya, polisi mengamankan SS di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, dengan barang bukti 121 ribu butir pil Trihexyphenidyl dan 34 ribu butir pil Dextromethorphan. Pengungkapan besar lainnya dilakukan di Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar, dengan barang bukti 64 ribu pil Trihexyphenidyl dan 50 ribu pil Dextromethorphan.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp10 miliar untuk kasus narkotika, serta pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar untuk kasus Okerbaya,” tegasnya.
Polisi juga memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo. Untuk sabu, daerah yang kerap menjadi sasaran adalah Kecamatan Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gending, Pakuniran, dan Dringu. Sementara untuk Okerbaya, banyak ditemukan di Kecamatan Leces, Banyuanyar, dan Maron.
”Upaya yang kami lakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dengan sosialisasi, penyuluhan, serta membuka kanal pengaduan masyarakat,” ujar Kapolres.
Namun, Kapolres mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pemberantasan narkoba, di antaranya peredaran yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas, penggunaan jasa ekspedisi dengan identitas samaran, hingga sistem transaksi ranjau. [fir.fen]


