Pengurus DPW PAN Jawa Timur, Windiarto Kardono ketika mendengar Curhatan ratusan warga RW 06 Tambak Asri, Morokrembangan, Senin (15/9/2025) malam.
Surabaya, Bhirawa.
DPW PAN Jawa Timur dan DPD PAN Kota Surabaya berkomitmen mendampingi warga terdampak program pelebaran sungai di Kelurahan Morokrembangan, Surabaya. PAN akan mengawal sikap warga yang menginginkan program tersebut tidak membawa kerugian bagi masyarakat.
Komitmen PAN itu disampaikan saat mendengar curhatan ratusan warga RW 06 Tambak Asri, Morokrembangan, Senin (15/9/2025) malam. Ratusan warga tersebut adalah perwakilan penghuni dari sekitar 350 rumah yang bakal terkena dampak pelebaran Sungai Kalianak.
“Ini semua akan kami serap, akan kami komunikasikan ke Pemkot Surabaya. Insyaallah Ketua PAN Kota Surabaya juga akan mengomunikasikan ke Wali Kota, sehingga terang dari sisi Pemkot kalau itu untuk kebaikan warga, tetapi juga tidak ada dampak yang merugikan warga secara mayoritas,” ucap pengurus DPW PAN Jawa Timur, Windiarto Kardono, yang hadir di acara tersebut.
Anggota DPRD Kota Surabaya dari PAN, dr. Zuhrotul Mar’ah, yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan bahwa pembangunan tidak boleh menanggalkan sisi kemanusiaan. Ia mendukung pelebaran sungai untuk mengurangi banjir, tapi tidak ingin ada sebagian warga yang dirugikan.
“Pelebaran sungai, kalau itu sudah dibikin dan warganya paham benar, insyaalloh nanti bisa membuat tempat kita jadi nyaman. Jadi tidak membatasi untuk pembangunan, tapi keinginan dari warga untuk pembangunan itu juga harus terakomodir,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya itu.
Warga secara prinsip tidak menolak program pelebaran sungai, namun mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang cukup. Mereka semakin resah ketika mendengar bahwa sungai yang akan dilebarkan mencapai 18,6 meter sehingga banyak rumah terancam tergusur.
“Pemerintah jangan bikin ‘sungai barito’ di tengah Tambak Asri. Kalau 18,6 meter itu terlalu lebar. Saya kira 4 meter sudah cukup untuk mengatasi banjir. Kami minta ini ditinjau ulang, agar manfaatnya bisa dinikmati rakyat, pemerintah programnya juga tetap berjalan,” kata Koordinator Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono.
Sementara itu, anggota Biro Hukum DPW PAN Jatim, M. Gufron, mengatakan, Pemkot Surabaya dan dinas-dinas terkait, harus membuka dialog sebesar-besarnya dengan masyarakat.
Gufron menjelaskan, warga Tambak Asri yang terancam tergusur oleh proyek pelebaran sungai memiliki hak hidup di tanah tersebut.
“Warga Tambak Asri ini memiliki dasar alas tapak yang kuat. Sejak tahun 1950-an sudah tinggal di sini dan membayar PBB untuk tanah dan bangunan yang ditempati,” kata pengacara yang selama beberapa bulan terakhir mendampingi warga Tambak Asri.
Berdasar keluhan warga, Gufron juga membenarkan kurangnya sosialisasi rencana proyek pelebaran Sungai Kalianak. Bahkan sebagai kuasa hukum, ia belum mendapatkan site plan dan hal-hal penting lain berkaitan dengan proyek ini. (geh.hel)


