25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Nilai TKA Bukan Ancaman, Dorong Murid Asah Diri di Luar Nilai Rapor


Surabaya, Bhirawa
Kemendikdasmen telah menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa serta untuk mengkonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.

Terkait hal ini, Pengamat Pendidikan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Achmad Hidayatullah, S.Pd., M.Pd., PhD menilai adanya TKA akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memiliki data standar pencapaian pembelajaran. Meski TKA ini bukan syarat kelulusan dan tidak wajib.

Dengan model tersebut, lulusan Doktoral University Of Szeged Hungaria ini menyebut murid akan ikut ujian bukan karena terpaksa tuntutan kewajiban atau kelulusan. “Secara tidak langsung murid diajak untuk melihat TKA ini bukan sekedar test tetapi sebagai sarana feedback hasil belajar,” ujarnya, Minggu (14/9).

Artinya, lanjut pria yang akrab disapa Dayat ini, murid diajak untuk tidak hanya puas dengan nilai rapot, namun mereka diajak untuk mengasah diri menghadapi tantangan baru. Sebaliknya, saat murid mengikuti TKA, &self-efficacy_ (keyakinan diri) mereka akan semakin kuat untuk bersaing dalam skala nasional.

Dekan FKIP UM Surabaya ini juga berpendapat, dalam konteks penambahan pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sebagian pihak akan melihat kebijakan ini tidak adil. Sebab, mereka yang mengikuti TKA dianggap punya modal tambahan untuk masuk ke perguruan tinggi. Namun dari sisi positifnya, dalam jangka panjang justru TKA ini jika dilaksanakan dengan baik bisa mendidik murid untuk melihatnya sebagai tantangan dan sebagai peluang pengembangan, bukan ancaman.

Berita Terkait :  Babinsa 0813/09 Sumberrejo Dampingi Petani Kedungrejo Tanam Padi

“Saya pikir sekolah sekolah memiliki standar yang tidak sama. Bahkan selama ini ada budaya “katrol” nilai rapot untuk mencapai angka kriteria ketuntasan minimal dan berlangsung lama dan telah menjadi rahasia umum. Melalui TKA ini, ada kesempatan bagi semua murid untuk menguji diri level kemampuan mereka dari standard sekolah yang berbeda dengan level kesulitan yang sama,” jabar Dayat.

Ia juga mengungkapkan, sifat TKA yang tidak mewajibkan setiap murid untuk ikut. Dayat berpendapat pemerintah justru memberikan pesan kuat bahwa setiap murid memiliki peluang untuk berkembang, mengasah kompetensi dan menemukan kekuatan melalui tantangan.

Dayat juga mendorong pemerintah untuk mengkaji kebijakan bagi murid yang tidak ikut TKA. Sebab, dalam beberapa penjelasan Kemendikdasmen, nilai TKA akan digunakan sebagai parpor jalur masuk ke perguruan tinggi.

“Selama ini yang saya ketahui masuk ke Perguruan tinggi negeri memiliki banyak jalur. Tidak ikut TKA bukan berarti jalur ke prguruan tinggi tertutup. Mereka punya banyak jalur lain. Bisa melalui jalur SNBT. Dengan kalur SNBT mereka memiliki ruang belajar tambahan, melatih strategi, dan membuktikan bahwa siswloa bisa masuk ke perguruan tinggi tanpa TKA,” pungkasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Wakil Menteri (Wamen) Dikdasmen, Atip Latifulhayat, menjelaskan TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibandingkan Ujian Nasional (UN) sebelumnya.

Berita Terkait :  Royalti Berkeadilan

“Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ujarnya.

Meski tidak bersifat wajib, Arip menambahkan hasil TKA penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. “TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran dan sebagai ‘batu uji’ untuk mengkonfirmasi nilai rapor, sehingga mencegah praktik ‘sedekah nilai’ yang selama ini kerap terjadi,” tegasnya.

Struktur dan Pelaksanaan TKA
TKA akan mengujikan mata pelajaran inti yang dianggap krusial. Untuk jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk jenjang SMA, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan. Pelaksanaan TKA dijadwalkan akan dimulai sekitar bulan November.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan siswa secara nasional, mendorong perbaikan mutu pembelajaran, serta menjadi respons terhadap tantangan global, termasuk upaya peningkatan skor PISA Indonesia. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru